Nilai tukar tersebut, berlaku untuk sepekan atau 7 hari, sejak ditetapkan. Penyesuaian ini, bakal mengait kepada 25 mata uang asing.
Penegasan ini, sebagaimana dalam Keputusan Menteri Keuangan atau KMK Nomor 9/KM.10/KF.4/2024. Regulasi itu diriiis untuk rujukan dalam sirkulasi keuangan dan ekonomi nasional.
Meliputi Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar dan Pajak Penghasilan.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Bapok, DPRD Provinsi Bengkulu Dukung OP Digelar
BACA JUGA: Literasi Keuangan Dinilai Beri Dampak Perkembangan Ekonomi
Regulasi tersebut berlaku terakhir hari ini, 5 Maret 2024.
Berikut Penetapan Kurs Rupiah
1. Rp 15.634,00 terhadap dolar Amerika Serikat (USD)
2. Rp 10.242,56 terhadap dolar Australia (AUD)
3. Rp 11.578,95 terhadap dolar Kanada (CAD) 1,-
4. Rp 2.267,03 terhadap kroner Denmark (DKK) 1,-
5. Rp 1.998,66 terhadap dolar Hongkong (HKD) 1,-
BACA JUGA: Raih 3 Kursi DPRD Kota, Suhartono: Kita Tak Membatasi, Caleg Tak Terpilih Dapat Kompensasi
BACA JUGA: Literasi Keuangan Dinilai Beri Dampak Perkembangan Ekonomi
6. Rp 3.266,06 terhadap ringgit Malaysia (MYR) 1,-
7. Rp 9.657,25 terhadap dolar Selandia Baru (NZD) 1,-