RADAR UTARA - Anggaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi perangkat desa (Parades) tidak tercover lagi di dalam ADD murni desa. Proses perubahan APBDes terhadap ADD murni desa TA 2023 yang sedang berlangsung saat ini, hanya difokuskan untuk mencukupi anggaran kekurangan pembayaran Siltap dan Tunjangan bagi Parades dan BPD.
"Dalam perubahan APBDes TA 2023, ADD murni hanya digunakan untuk mencukupi kekurangan Siltap dan Tunjangan saja," ungkap Camat Ketahun, Nasri, S.Pd, melalui Kasi PMD, Puji Widodo. Di sisi lain, Puji mengakui, bahwa dalam perubahan APBDes, ADD murni desa tidak lagi mengcover anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Parades. Namun dengan demikian, bukan berarti iuran BPJS Ketenagakerjaan Parades, ini ditiadakan oleh desa. "Tetap dibayarkan oleh desa tapi sumber anggarannya saja yang diganti. Jika biasanya diambilkan dari ADD murni, untuk tahun ini iuran BPJS Ketenagakerjaan Parades dibayarkan dari Dana Bagi Hasil Pajak Daerah (DBHPR)," jelasnya. BACA JUGA:Kapolsek ke Kantor Camat, Kolaborasi Menjaga Khamtibmas Sejauh ini dipastikan Puji, DBHPR yang didapatkan oleh masing-masing desa di wilayah kerjanya cukup untuk mengcover kebutuhan iuran BPJS Ketenagakerjaan Parades. "DBHPR yang diterima desa cukup untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan Parades. Bahkan ada yang sisa, nah sisanya itu boleh digunakan untuk keperluan operasional desa," pungkasnya. Lebih jauh, Puji memastikan, sebagian besar desa di wilayah kerjanya sudah memulai perubahan terhadap dokumen APBDes-nya di TA 2023. "Semua desa sudah memproses perubahan APBDes. Dalam waktu dekat segera naik ke kabupaten," demikian Puji. (sig)
Kategori :