MUKOMUKO RU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko telah mengusulkan pelepasan hutan produksi terbatas (HPT) untuk perluasan lahan pertanian, pemukiman dan fasilitas umum (Fasum). Tidak tanggung-tanggung, luas HPT yang diusulkan pelepasan mencapai 18.600 hektar. Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, SH, M.Si, CLA, mengatakan. Terkait usulan pelepasan HPT sudah disampaikan kepada pemerintah pusat pada saat rapat lintas sektor yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) di Jakarta, pada Kamis (9/11).
"Rapat lintas sektor yang dilaksanakan oleh Kementerian ATR itu dihadiri langsung oleh Bupati Mukomuko, Ketua DPRD, dan Kepala OPD terkait. Rapat ini membahas tindakan lanjut dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko," kata Sekda. Rapat tersebut juga diikuti oleh Sekda Mukomuko dan Kepala OPD terkiat lainnya secara zoom metting di Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Mukomuko. Masih dijelaskan Sekda, pertimbangan daerah ini kembali mengajukan pembebasan HPT ke pemerintah pusat. Secara geografis, Kabupaten Mukomuko diapit oleh kawasan-kawasan hutan. Dengan perkembangan penduduk, tentu penduduk sangat membutuhkan lahan pertanian dan juga lahan perkebunan. "Sehingga kawasan-kawasan hutan ini dimintakan untuk dilepas. Terkait usulan pelepasan kawasan HPT ini yang belum disinkronkan dengan tata ruang provinsi. Dan permohonan ini nanti akan difasilitasi oleh Kementerian ATM," ujarnya. BACA JUGA:Tak Sesuai Perda, RSUD Ancam Tarik Pengelolaan Parkir Ditambahkan Sekda, dari 18.600 hektar usulan pelepsan HPT untuk lahan pertanian, perkebunan, pemukiman dan fasilitas umum. Pemerintah pusat baru memberikan persetujuan sekitar 300 hektar. Ratusan hektar itu bukan seluruhnya untuk lahan pertanian dan pemukiman. Justru yang lebih banyak yaitu untuk lokasi fasilitas umum dan obyek wisata. "Untuk lokasinya, sebagian ada di kecamatan Ipun dan sebagian diantaranya ada yang di kecamatan Kota Mukomuko. Ya harapan kami usulan pelepasab HPT yang sudah diajukan pemerintah daerah dapt disetujui oleh pemerintah pusat," harapnya. (rel)
Kategori :