Tapi lanjut Martunggal, pihak managemen perusahaan tetap keukeh bahwa sistem pembayaran upah yang mereka terapkan itu dinilai sudah sesuai perundang-undangan.
"Sejak awal kami sudah keberatan dengan sistem yang diterapkan oleh managemen perusahaan ini. Tapi perusahaan memutuskan dan tetap keukeh serta mengeklaim bahwa kebijakan yang mereka terapkan itu sudah sesuai perundang-undangan. Faktanya, sejak sistem itu diterapkan kami pekerja yang berstatus SKU ini tidak pernah lagi menerima upah sesuai UMP," ujarnya dengan nada kecewa.
Di sisi lain, Martunggal, juga mengungkit jatah beras yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang saat ini susut atau berkurang dibanding jatah beras yang diberikan pada bulan-bulan sebelumnya.
"Sejak dikelola oleh SPSI, jatah beras yang kita terima setiap bulan juga susut. Biasanya kami sebagai karyawan yang memiliki anak dua ini, menerima 39 Kg tapi sekarang hanya menerima sekitar 30 Kg. Dan kebijakan itu hanya diterapkan sebatas penyampaian, saya pribadi tidak pernah menandatangani berita acara kesepakatan terkait penerapan kebijakan tersebut," tandasnya.
BACA JUGA: Tanpa Perdes, Biaya Surat Jual Beli Tanah = Pungli
BACA JUGA:Beruang Muncul dan Gegerkan Warga Suka Makmur, Begini Kata BKSDA
Lebih lanjut, Martunggal meminta dan mendesak kepada dinas terkait di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara untuk meninjau ulang kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan PT Air Muring kepada karyawannya ini.
"Saya berharap kebijakan yang diterapkan perusahaan dalam memenuhi hak karyawan, ini bisa ditinjau ulang oleh dinas terkait. Kami berharap perusahaan bisa memberikan hak karyawan sesuai aturan yang ada. Kalau memang perusahaan tidak sanggup lagi untuk mengaji karyawan, jangan seperti ini caranya," desaknya.
Terpisah, ketika dihubungi oleh Radar Utara, Ketua SPSI PT Air Muring, Murdopo, mengeklaim bahwa sistem pembayaran upah untuk harian lepas sesuai dengan aturan undang-undang.
Sementara untuk karyawan sadap dihitung berdasarkan HK borong karena hal tersebut sudah melalui persetujuan.
"Kalau pendapatan sebenarnya malah lebih dari HK UMP. Tapi sekarang terkadang memang gajinya lebih rendah dari UMP. Kalau memang ada (karyawan) yang keberatan harusnya mengajukan dulu ke SPSI, lalu dilanjutkan ke perusahaan," terang Murdopo.
BACA JUGA:Rancangan Anggaran Biaya Fisik Bangunan Desa Wajib Libatkan KTD
BACA JUGA: Bansos Beras 10 Kg Bikin Kades Pusing. Ini Penyebabnya...
Sementara ketika disinggung soal keluhan sejumlah karyawan yang menyatakan bahwa jatah beras bulanan yang diterima karyawan mengalami penyusutan.
Menurut Murdopo, terkait beras saat ini yang menangani bukan lagi perusahaan. Itu disebabkan karena perusahaan tidak lagi memberikan jatah berbentuk beras.
"Beras ini kan, sekarang sama perusahaan diberikan berupa uang dan kemarin karyawan katanya masih minta dalam bentuk beras. Karena sekarang ini yang megang masalah beras SPSI," ungkapnya.