MUKOMUKO RU - Satresnarkoba Polres Mukomuko, Polda Bengkulu kembali mengungkap peredaran narkoba lintas provinsi. Sebanyak lima orang berhasil dirungkus dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti sekitar satu kilogram ganja dan beberapa paket sabu sabu.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH saat konfrensi pers di Mapolres Mukomuko, Kamis (9/11) menegaskan. Di wilayah Kecamatan Air Dikit, pihaknya dapat informasi dari masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika. "Setelah dilakukan penyelidikan kita bisa mengungkapkan tersangka PL dengan barang bukti ganja," kata Kepolres. Polisi mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, sambung Kapolres berawal dari pengungkapan perkara sebelumnya. Lalu dikembangkan dengan barang bukti lebih besar kurang lebih satu kilogram. Kemudian, pihaknya mengungkap kasus narkotika di wilayah Bantal, bentuk pengungkapan narkotika jenis ganja dengan satu orang tersangka. Setelah itu, polisi kembali melakukan pengungkapan kasus narkotika di Kecamatan Malin Deman. Ada tiga tersangka dalam kasus ini serta barang bukti sabu sabu. BACA JUGA: Polres Ajak Masyarakat Waspada Ancaman Bencana Alam "Sebanyak lima tersangka yang ditangkap di tiga tempat kejadian peristiwa ini bertindak sebagai pengedar," ujarnya. Selain itu, sebanyak lima tersangka ini merupakan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi. Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Mukomuko agar bersama-sama mencegah masuknya narkoba di wilayah kabupaten ini. Seandainya mendapati informasi jaringan narkoba di wilayah ini tolong disampaikan kepada polisi supaya cepat ditindaklanjuti. "Kalau ada saudara kita yang sudah kita tahu menggunakan narkoba hendaknya dilaporkan ke kita. Jangan takut kita gunakan jalur rehabilitasi," demikian Kapolres. (rel)
Kategori :