Selain itu, Warsiman juga mengungkapkan. Untuk mendapatkan kartu Kusuka, tidaklah sulit.
BACA JUGA: KPU Mukomuko Plenokan Perolehan Suara Peserta Pemilu 2024
BACA JUGA: DP2KBP3A Buka Layanan KB Tubektomi dan Vasektomi
Nelayan yang bersangkutan hanya melampirkan identitas diri. Baik berapa KTP, KK, dan yang lainnya. Lalu nelayan tersebut meminta surat keterangan dari pemerintah Desa setempat.
"Jika seluruh syarat sudah lengkap. Silahkan sampaikan kepada petugas penyuluh Perikanan yang ada di lapangan. Nanti petugas yang akan mengantarkan berkas itu ke dinas," jelasnya.
Selanjutnya, sambung Warsiman, jika berkas usulan sudah ada di dinas. Maka data nelayan tersebut akan diinput ke kementerian melalui aplikasi khusus yang disediakan oleh pemerintah pusat.
Jika tidak da lagi syarat yang kurang, naka nelayan tinggal menunggu keluarnya kartu tersebut. Pihakhya sangat mengharapkan, seluruh nelayan di Kabupaten Mukomuko terdata du data base kementerian dan memiliki Kusuka.
BACA JUGA: Final, 180 Orang Calon Jamaah Haji Asal Mukomuko. Ini Pesan Kemenag...
BACA JUGA: Angka Kemiskinan Turun 10,7 Persen di Kabupaten Mukomuko
"Kalau target kami di tahun 2024 ini, seluruh nelayan sudah memiliki kartu Kusuka. Selain nelayan, saat ini juga ada sebanyak 377 pelaku pengolah dan pemasar produk ikan, dan 334 pembududaya ikan yang memiliki kartu Kusuka dari pemerintah pusat," pungkasnya. (*)