RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tenggat waktu perpanjangan pengusulan Nomor Induk (NI) PPPK, berakhir Selasa, 27 Februari 2024.
Dikabarkan, masih ditemukan beberapa dokumen yang diunggah peserta tak terdetek di sistem lewat portal sscasn.
Pemda Bengkulu Utara tengah mengupayakan perpanjangan jadwal, untuk dilakukan perbaikannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) BU, Syarifah Inayati, SE, membenarkan proses tahapan atas seleksi CASN tahun lalu itu.
BACA JUGA:Kuota Haji Bengkulu Utara Bertambah
BACA JUGA: Soal Gaji PPPK, Ini Saran Dewan Kepada Pemprov Bengkulu
Didampingi Kabid Perencanaan dan SDM, Muchsinin Azshabat, Mantan Camat Padang Jaya itu, menyampaikan, tengah melakukan upaya ke Badan Kepegawaian Negara atau BKN.
Upaya tersebut, agar dapat dilakukan perbaikan atas dokumen ijazah yang diduga terkendala resolusi file yang rendah.
"Kalau proses input sudah. Cuma belum dihitung lagi totalnya. Jadi belum bisa menyampaikan jumlahnya," kata Muchsinin, Rabu, 28 Februari 2024 dikonfirmasi petang.
Membaca arsip RU, dalam seleksi pegawai tahun 2023, dari total 1.924 formasi yang dibuka daerah, dengan keterisian sebanyak 1.564 formasi.
BACA JUGA:BREAKINGNEWS : Eks Jalinbar Ketahun-Bintunan Bakal jadi Laluan Utama
BACA JUGA: 5 Obat Gatal Alami yang Jarang Diketahui di Sekitar Rumah
Hal itu ditegas dalam pada 22 Desember, lewat Pengumuman Nomor : 810/1805/BKPSDM/II/2023 Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Untuk Jabfung di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2023.
Sejak dibuka pendaftarannya, pada 20 September 2023, daerah ini memiliki 1.924 formasi PPPK.
Terbagi mulai dari formasi kesehatan dan teknis, masing-masing kuota 787 formasi dan 73 formasi.