Kontestasi elektoral yang tersebar pada 220 desa dan kelurahan, jika membaca regulasi, selambat-lambatnya digelar pada 5 Maret 2024.
Begitu ditegas PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu 2024, waktunya mulai tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.
KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Bansos Beras 10 Kg Untuk Februari 2024 Cair. Begini Cara Cek Penerimanya...
BACA JUGA: GAWAT! Warga Putri Hijau Diserang Demam Berdarah. Puskesmas Rawat 3 Pasien
Hasilnya, menjadi obyek pleno secara berjenjang sampai dengan tingkat nasional yang waktunya ditegasi paling lama 35 hari sejak, 14 Februari 2024.
"Makanya kita menargetkan, pleno bisa rampung selambat-lambatnya 3 Maret 2024," ungkapnya.
Dalam warta sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu BU, Tri Suyanto,SE, juga mengaku sudah mendapatkan konfirmasi perihal urungnya gelaran pleno penetapan hasil Pemilu tingkat kabupaten.
Perihal temuan pelanggaran sampai dengan laporan dugaan pelanggaran selama laju penghitungan suara sejak di tingkat TPS sampai dengan kecamatan, Bawaslu masih dalam irama sikap yang sama dalam wawancara sebelumnya.
BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Desa, Waspada Ternak Dari Luar Daerah
BACA JUGA: Berproses di Kabupaten, Berharap Awal Maret Cair. Ini Prioritas Wajib Dana Desa...
"Belum ada laporan masuk atau pun temuan dugaan pelanggaran Pemilu," terang Tri lewat sambungan telponnya.
Perihal saran yang disampaikan lembaganya, Tri tak menampik soal sikap itu, turut menjadi langkah pihaknya dalam hubungan antar lembaga.
Dasar sikap menilai perlunya dilakukan penundaan, kata Tri, menyikapi beberapa dinamika yang terjadi sejak penghitungan suara.
Termasuk juga kejadian khusus, dalam pleno rekapitulasi penghitungan suara ulang yang terjadi di Kecamatan Arga Makmur.
BACA JUGA: Final, 180 Orang Calon Jamaah Haji Asal Mukomuko. Ini Pesan Kemenag...