BENGKULU RU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu turut serta dalam penandatanganan perpanjangan perjanjian pinjam pakai tanah milik Kementerian Sekretariat Negara. Penandatanganan ini untuk melanjutkan penggunaan tanah tersebut yang digunakan untuk 34 anjungan daerah di komplek Taman Mini Indonesia Indah (TMII), termasuk Pemprov Bengkulu.
Sekdaprov Bengkulu, Isnan Fajri, S.Sos, M.Kes mengatakan, keputusan tersebut berdasarkan surat dari Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara yang ditujukan kepada Menteri Keuangan pada tanggal 30 Juli 2023, dengan nomor surat S-231/MK.6/KN.4/2023. Dalam surat tersebut, telah disetujui pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN). "Diantaranya berupa tanah yang berada di komplek TMII, Jakarta Timur yang dimiliki Kementerian Sekretariat Negara kepada 34 Pemerintah Daerah (Pemda). Perjanjian ini memiliki jangka waktu selama 5 tahun," ungkap Isnan. BACA JUGA:RAPBD TA 2024 Disahkan, Gubernur Rohidin: Percepat Akselerasi Dilanjutkannya, sejalan dengan persetujuan yang telah diberikan, langkah selanjutnya yang diambil adalah membuat perjanjian kerja sama pinjam pakai atas BMN yang dimaksud. Ini menjadi langkah penting dalam mempertahankan penggunaan tanah di komplek TMII untuk 34 wilayah yang diperuntukkan bagi 34 Pemda. "Tentutanya termasuk provinsi kita. Perpanjangan perjanjian ini diharapkan dapat memastikan kelancaran dan keberlangsungan fungsi serta kegiatan yang berkaitan dengan daerah tersebut di TMII, serta menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah dan Kementerian Sekretariat Negara terkait penggunaan tanah tersebut," demikian Isnan. (tux)
Kategori :