KETRINA.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Di TA 2024 ini, mekanisme penyaluran dana desa (DD) akan diubah atau berbeda jika dibanding tahun sebelumnya.
Pengubahan yang dimaksud, terjadi pada mekanisme dan presentase penyaluran DD.
Berdasarkan PMK dan undang-undang terkait, tepatnya pada Pasal 14 dari PMK 146 Tahun 2023.
Terdapat penyesuaian yang mencakup dua tahap penyaluran Dana Desa atau DD untuk tahun anggaran 2024 ini.
BACA JUGA:Kejar Realisasi APBD 2024, Pemprov Bengkulu Diminta Lakukan Ini
BACA JUGA:Hampir Masuk Bulan ketiga, Desa Diminta Segera Tuntaskan LPPDes TA 2023
Yakni, khusus untuk desa berstatus Mandiri, mekanisme dan presentase penyaluran DD akan dilakukan dua tahap pencairan.
Yaitu tahap I sebesar 60 persen dilakukan paling cepat bulan April, sedangkan tahap II sebesar 40 persen dilakukan paling lambat bulan Juni.
Sementara, bagi desa yang belum berstatus Mandiri, mekanisme dan presentase penyaluran DD juga akan dilakukan dua tahap pencairan.
Yakni pencairan tahap I sebesar 40 persen dilakukan paling cepat bulan April dan tahap II sebesar 60 persen dilakukan paling lambat bulan Juni.
BACA JUGA: 7 Caleg Incumbent Pertahankan Kursi, 4 Wajah Baru Muncul di Dapil 4 Bengkulu Utara
BACA JUGA: DBD Menyerang Warga Bukit Tinggi, 2 Pasien Dinyatakan Positif
"Dengan adanya mekanisme baru yang diterapkan oleh pemerintah maka pencairan DD seluruh desa. Baik Mandiri maupun yang belum Mandiri, akan dilakukan sebanyak dua tahap. Yang membedakan antara Desa Mandiri dengan Desa yang belum Mandiri, hanya presentasenya saja," ungkap Tenaga Pendamping Desa Kecamatan Pinang Raya, Edwar Manurung, SP.
Dikatakan Edwar, dipastikan sampai saat ini, total 10 desa di wilayah kerjanya sudah menuntaskan dan menetapkan dokumen APBDes-nya di TA 2024.
"Tinggal menunggu gerbong pencairan saja. Kalau APBDes sampai usulan sudah semuanya," bebernya.