Arus distribusi logistik Pemilu itu, meliputi pengiriman logistik menuju TPS. Sampai dengan arus balik logistik pascapenghitungan suara tingkat kecamatan, untuk tiba kembali di Dermaga Pulau Baai, Bengkulu.
BACA JUGA:Dukung Indikasi Geografis Produk, Pemprov Bengkulu Isyaratkan Buat Pergub dan SE
BACA JUGA: TMMD Ke-119 Kodim 0428/MM, Tuntaskan Keterisoliran Warga Lubuk Talang
"Fokus pemerintah daerah dalam surat ini adalah penyelenggaraan Pemilu," terang Setyo saat itu.
Kepincangan transportasi di wilayah Enggano, diperparah dengan 2 moda transprotasi laut yang selama ini dilayani Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara (Sanus) 52, juga belum beroperasi sejak awal tahun.
Kabarnya, persoalan itu dipengaruhi oleh sistem kontrak yang belum clear, antara penyelenggara transportasi laut itu dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Untuk diketahui, KM Sanus 52 merupakan moda layanan kapal laut yang fokus pelayanannya adalah transportasi antar pulau-pulau terdepan Indonesia.
BACA JUGA:BPS Gelar FGD Publikasi Bengkulu Utara Dalam Angka 2024
BACA JUGA:Soal Program Pemutihan Pajak, Begini Penjelasan Samsat Mukomuko
Setidak-tidaknya, rute layanan kapal laut yang akan menjadi obyek subdisi pemerintah itu, meliputi 3 pulau.
Karenanya, ongkos perjalanan menggunakan armada kapal laut pelat merah ini, lebih murah ketimbang kapal penyeberangan milik swasta.
Layakanya yang dilakukan oleh manajemen KMP Pulo Tello. Kapal swasta ini, bersifat penyeberangan sehingga menjadi tol atau jembatan laut yang melibatkan dua wilayah darat.
Maka garis birokrasinya pun berada di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
BACA JUGA:Data Masih Dinamis, Caleg Ini Masih Berpeluang ke Senayan
BACA JUGA:Pemkab Siapkan Lahan Makam Untuk Warga Danau Nibung. Segini Anggarannya...
Meski begitu, untuk kasuistik pasti yang terjadi, Setyo mengaku tidak mengetahui. Karena proses segala administratif, layanan perjalanan menggunakan armada laut itu tidak dilakukan di daerah.