RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bisnis kotor dalam penempatan tugas PPPK, hasil perekrutan 2023, sangat rentan terjadi.
Pemicunya, rerata mereka yang lulus, menghindari penempatan tugas di wilayah-wilayah yang dinilai letaknya jauh dari tempat tinggal.
Kasus semacam ini pula yang menyebabkan, beberapa peserta lulus tes tahun lalu, memilih mundur, melanjut ke tahapan pelengkapan berkas.
Celah antara keinginan bertugas di tempat yang dekat. Dihadapkan dengan jumlah peserta yang lulus, membuka ruang praktik "main mata" yang indikasinya sudah mulai tercium.
Korupsi merupakan praktik tindak pidana yang tidak bisa dikerjakan sendiri. Rerata, peristiwanya, melibatkan banyak pihak.
BACA JUGA: Mitigasi Banjir Jadi Sorotan Utama World Water Forum
BACA JUGA:Archimedes Bapak IPA Eksperimental
Terstruktur dan sistematis. Dugaan korupsi itu, dapat ditengarai mulai dari proses perencanaan anggaran, pembahasan sampai dengan pengesahannya.
Setelahnya, dapat dilihat dari pelaksanaan kegiatan yang dipungkas dengan pertanggungjawabannya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernah mengulas lugas seputar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Beleid pidana khusus itu, menyebutkan adanya tujuh jenis korupsi yang saat ini cenderung masih dimaknai secara sempit.
Korupsi, bukan cuma sekadar memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Lebih luas lagi, kata KPK, diantaranya : Kerugian Keuangan Negara, Suap-Menyuap.
BACA JUGA: Perda RTRW Dinilai Berpotensi Percepat Bencana Ekologis
BACA JUGA:DPK Bengkulu Kian Intensif Kenalkan Perpustakaan
Ada juga Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Benturan Kepentingan dalam Pengadaan serta Gratifikasi.