Di dalam PKPU tersebut, secara umum relatif sudah dijelaskan seputar penyelenggaraan Pemilu, mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan penghitungan suara.
"Kami juga mengimbau, agar panitia adhoc, mencermati klasifikasi usia, khususnya baby boomer sampai dengan pre boomer," jelasnya menekankan.
Data terhimpun Radar Utara, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) Provinsi Bengkulu yang berjumlah 1.494.828 pemilih.
BACA JUGA: Pemilik Kartu Kusuka Diusulkan BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA: Baru 1.579 Nelayan Kantongi Kusuka di Mukomuko
Keberadaan baby boomer atau mereka yang lahir di rentang tahun 1946-1964 jumlahnya mencapai 184.002.
Sedangkan mereka yang masuk dalam klasifikasi pre boomer atau lahir sebelum 1945, jumlahnya mencapai 20.711 pemilih.
Catatan lainnya yang dihimpun media ini, keberadaan pemilih pemula atau Gen Z alias mereka yang lahir pada rentang 1997-2021 di Provinsi Bengkulu, cukup tinggi.
Jumlahnya mencapai 356.643 pemilih. Disusul oleh Gen X, sebagai pemuncak kedua yakni mereka yang lahir pada 1965-1980 jumlahnya mencapai 408.666 pemilih.
BACA JUGA:Hiburan Rakyat HUT Mukomuko Masih Abu-abu
BACA JUGA: Pastikan Kesiapan TPS Rawan dan Sulit, Polsek Bergerak ke Lapangan
Pemilih milenial alias mereka yang lahir 1981-1996 jumlahnya lebih dari 1/3 total DPT yakni 524.806 pemilih.
Partisipasi publik, termasuk peserta Pemilu, lanjut Santoso, juga sangat diperlukan dalam memberikan motivasi kepada setiap pemilih untuk datang ke TPS.
Membahas soal PKPU 25/2023, Santoso juga menjelaskan, dalam beberapa beleid, turut pula dijelaskan prioritas dalam pemilihan.
Sampai dengan pemberian kesempatan bagi mereka yang telah cukup syarat memilih, namun belum masuk dalam DPT atau pun DPTb, agar dimasukkan ke dalam Daftar Pemilih Khusus atau DPK.
"DPK ini waktu pencoblosannya satu jam sebelum TPS ditutup," terangnya.