RADAR UTARA- Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 akan digelar mulai tanggal 9 hingga 18 November 2023. Ujian SKD tersebut merupakan tahap pengerjaan ujian bagi para pelamar yang dinyatakan telah lolos seleksi administrasi.
Dalam ujian SKD ini, para peserta CPNS akan di nyatakan lulus bila nilai tes melebihi passing grade atau nilai batas minimal yang telah ditetapkan. Nah perlu juga di ingat bahwa, sebelum mengikuti Ujian SKD ini peserta harus persiapkan kartu ujian dan mencetak sebelum mengikuti tes SKD CPNS. Peserta dapat mencetak kartu ujian SKD setelah hasil pasca sanggah administrasi diumumkan oleh instansi. Kartu ujian dapat dicetak melalui web resmi sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang sebelumnya sudah terdaftar. - Ambang Batas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan nilai ambang batas SKD untuk CPNS. Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga antara lain Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. Berikut rincian ambang batas SKD: BACA JUGA:BUMN Fokus Program Strategis, Laba Bersih Naik - TWK dengan 30 soal, nilai ambang batas: 65 - TIU dengan 35 butir soal, nilai ambang batas: 80 - TKP dengan 45 soal nilai, ambang batas: 166. Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Akan tetapi, jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol. Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol. “SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit,” tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023 yang masih dipakai dalam proses CPNS 2023. (red)
Kategori :