Terlebih, lanjut dia, di tengah era globalisasi dan informasi serta perkembangan teknologi, sangat memberikan pengaruh pada suguhan-suguhan konten-konten yang memungkinkan diakses oleh seorang pengguna internet yang masih dalam umur-umur labil.
"Komitmen pemberantasan asusila terhadap anak ini, menjadi salah satu fokus pengadilan. Tak jarang, vonis yang dijatuhkan pun berat. Sesuai dengan fakta-fakta persidangan dan ditambah dengan keyakinan hakim," terang Rika yang masih berusia 29 tahun itu.
BACA JUGA:Terus Jadi Sorotan, ASN Semakin Nekat!
BACA JUGA: Irigasi Utama Kemumu ke Tebing Kaning, Jebol
Perkara perlindungan anak yang berjumlah 44 perkara pada tahun 2023, sebanyak 36 perkara telah diputus pengadilan. Salah satunya, terus Rika, adalah perkara yang menjadi perhatian publik luas.
Meski begitu, Rika menegas, titik tekan vonis yang dijatuhkan hakim, bukan pada viralitas. Tapi lebih kepada obyektivitas, sebagaimana terungkap dalam fakta-fakta persidangan.
Salah satunya, perkara dengan terpidananya bernama Kakak Mulyana. Oknum guru honorer sekolah dasar itu, diganjar majelis hakim dengan 20 tahun penjara, ditambah lagi dengan denda sebesar Rp 5 miliar subsidaritas.
"Sikap pengadilan ini, dalam upaya menekan angka asusila yang cukup memprihatinkan. Melihat jumlah, subyek dan obyek sampai dengan modus operandi, bisa dibilang situasinya darurat," ungkapnya.
BACA JUGA: Bupati Mian Siap Pertahankan WTP Kali Ketujuh
BACA JUGA: Bahas Operasi GI Arga Makmur Akhir Juni
Khusus tahun 2023 saja, jumlah kasus yang melanggar UU Perlindungan Anak, sebanyak 36 kasus masuk ke meja hijau. Pengadilan juga menyerukan, perlunya langkah-langkah di sektor hulu.
"Ketika dari sisi penegakan hukum sudah maksimal. Namun kasuistiknya cenderung meningkat. Ini artinya ada persoalan yang harus diteliti mendalam," Rika menganalisa.
Perkara mencolok berikutnya adalah narkotika. Dari data yang disampaikan pengadilan, selama 2023 saja, terdapat 47 perkara penyalahgunaan narkotika.
Pantauan RU, residivis mewarnai para pelakunya. Dengan artian, wajah-wajah lama sebagai pelakunya.
BACA JUGA:Ditilep Tersangka, Duit SPP Tak Kunjung Dikembalikan ke Negara
BACA JUGA:Perkembangan Kehidupan Nelayan Jadi Fokus Pemprov Bengkulu