Selain itu, keputusan itu diatur dalam LKPP, yakni pemberian kesempatan kedua dan pemberian kesempatan kedua ini tidak ditentukan harinya.
BACA JUGA: Listrik Saluran Udara Tegangan Tinggi Mengalir, Warga Keluhkan Tegangan Rendah
BACA JUGA: Lowongan Nih! Dinas Damkar Rekrut Petugas Tangkap Ular dan Tawon
Meski demikian, PPTK dapat memberikan kesempatan kedua sesuai dengan kesepakatan PPTK dan penyedia dengan pertimbangan teknis.
Pertimbangan teknis dari hasil opname terakhir, pertimbangan dari konsultan pengawas, pertimbangan dari tenaga ahli. Selanjutnya, sambung Jahat, apakah sanggup mengerjakan.
Untuk itu, harus ada pertimbangan teknis kesanggupan penyedia menyelesaikan.
"Kalau dia angkat tangan, tidak bisa lagi. Namun mereka sanggup," jelasnya.
BACA JUGA:TERNYATA...Anggaran Rp4 Miliar untuk Puskesmas Protoype Sebelat Tak Mampu Beli AC
BACA JUGA: Linmas Dapat Honor Rp700 Ribu, Tugas Utama Amankan Pemilu 2024
Jahat mengaku, hari Jumat 2 Februari 2024 lalu. Pihaknya rapat dengan ahli konstruksi dan konsultan.
Menurutnya, sebenarnya mereka sudah maksimal tetapi tidak bisa dipungkiri waktu pelaksanaan pekerjaan secara umum pendek.
Mereka menyelesaikan pekerjaan dengan anggaran Rp39 miliar dengan waktu efektif 5,5 bulan. Rincianya satu bulan untuk penatangan lahan dan 4,5 bulan untuk kegiatan pembangunan rumah sakit.
"Itu sebenarnya yang terjadi. Waktunya sangat pendek sekali. Kontrak pekerjaan pembangunan rumah sakit selama 5,5 bulan, tetapi pematangan lahan selama satu bulan," ungkapnya.
BACA JUGA: Linmas Dapat Honor Rp700 Ribu, Tugas Utama Amankan Pemilu 2024
BACA JUGA: Jembatan Karya Jaya Tunggu Waktu Ambruk, Pemerintah Cuek!
Hanya mengulas, di tahun 2023 lalu. Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menerima Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp61 miliar dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama.