"Kami himbau bagi pihak-pihak yang akan pindah memilih langsung datang ke sekretariat PPS di desa. Atau bisa juga ke sekretariat PPK dan KPU," kata Ketua PPK Kecamatan Ulok Kupai, Ihsanudin Al-iraqi, pada Jumat, 2 Februari 2024.
BACA JUGA:Agar Efektif, Camat Minta Kolaborasi Pengelolaan Program Ketahanan Pangan Bersama KWT
BACA JUGA:Kotak Suara Dilengkapi Barcode, Pendistribusian Logistik Terpantau Silog
Ihsan menjelaskan, masyarakat terutama bagi 4 kategori pindah memilih yakni meliputi bertugas ditempat lain, pasien rawat inap, tertimpa bencana alam dan menjadi tahanan rutan atau lapas bisa mengurus formulir pindah memilih hingga 7 Februari 2024.
Maka lanjut Ihsan, mengimbau masyarakat yang ingin pindah memilih agar segera mengurus formulir pindah memilihnya.
"Oleh karena, itu pemilih yang akan mengurus pindah memilih pada Pemilu 14 Februari 2024 segera dayang ke PPS, PPK atau KPU dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung yang mencantumkan alasan pindah memilih," imbuhnya.
- Berikut syarat dan dokumen pendukung pindah memilih diantaranya yaitu:
BACA JUGA: Dapur Masuk Sekolah Kodam II Sriwijaya ke SD Integral Kota Bani. Ini Harapan Danramil...
BACA JUGA: INGAT! Dilarang Membawa Ponsel ke Bilik Suara Saat Pencoblosan
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, harus disertai surat tugas ditandatangani oleh Pimpinan Instansi hari pemungutan suara atau perusahaan dan cap basah.
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, baik pasien maupun keluarga yang mendampingi harus disertai surat keterangan rawat inap dari rumah sakit/layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari kepala lapas atau rutan.
4. Tertimpa bencana alam harus dilengkapi dengan surat dari BNPB, Kepala Desa/Lurah atau pemberitaan dari media massa. (*)