"Fokus pemerintah daerah dalam surat ini adalah penyelenggaraan Pemilu," terangnya.
BACA JUGA:Dewas BPJS Kesehatan Pusat Turun ke RSUD M Yunus, Ada Apa?
BACA JUGA:Payung Hukum Desa Masih Berbentuk Draf Perdes, Berpotensi Pungli?
Kepincangan transportasi di wilayah Enggano, diperparah dengan 2 moda transprotasi laut yang selama ini dilayani Kapal Motor (KM) Sabuk Nusantara (Sanus) 52, juga belum beroperasi sejak awal tahun.
Kabarnya, persoalan itu dipengaruhi oleh sistem kontrak yang belum clear, antara penyelenggara transportasi laut itu dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Untuk diketahui, KM Sanus 52 merupakan moda layanan kapal laut yang fokus pelayanannya adalah transportasi antar pulau-pulau terdepan Indonesia.
Setidak-tidaknya, rute layanan kapal laut yang akan menjadi obyek subdisi pemerintah itu, meliputi 3 pulau.
BACA JUGA:Proses Usulan NI 1.559 Calon PPPK
BACA JUGA: KPU Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 di Mukomuko
Karenanya, ongkos perjalanan menggunakan armada kapal laut pelat merah ini, lebih murah ketimbang kapal penyeberangan milik swasta.
Layakanya yang dilakukan oleh manajemen KMP Pulo Tello. Kapal swasta ini, bersifat penyeberangan sehingga menjadi tol atau jembatan laut yang melibatkan dua wilayah darat.
Maka garis birokrasinya pun berada di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.
Meski begitu, untuk kasuistik pasti yang terjadi, Setyo mengaku tidak mengetahui. Karena proses segala administratif, layanan perjalanan menggunakan armada laut itu tidak dilakukan di daerah.
BACA JUGA:Maret 2024, Kegiatan Dengan Sumber Dana Inpres Mulai Dilelang
BACA JUGA: Pemkab Rancang Pembangunan Daerah Mukomuko 20 Tahun ke Depan
"Wah kalo untuk mengapa belum berjalan pelayanan KM Sanus 52, kita gak tahu. Karena di luar kewenangan," jelasnya.