MUKOMUKO, RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindahkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko.
Telah menyurati kepala desa (Kades) yang nunggak bayar retribusi pasar tradisional untuk tahun 2022 dan 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindahkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP mengatakan.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah menjalin kerjasama dengan 16 kepala desa dalam upaya pengumpulan retribusi pasar untuk pendapatan asli daerah (PAD).
BACA JUGA:BREAKING NEWS...Bupati Mukomuko Mutasi 69 Pejabatnya
Dari sebanyak 16 pasar tradisional di wilayah ini yang menjalin kerjasama. Sebanyak lima pasar masih menunggak pembayaran retribusinya.
Dan Desa Agung Jaya Kecamatan Air Manjuto yang paling banyak tunggaianya yaitu mencapai Rp31 juta.
"Jumlahnya sangat besar karena sudah dua tahun nunggak pembayaran retribusinya," jelasnya.
Kondisi itu, kata Nurdiana, menjadi perhatian khusus karena durasi tunggakan cukup lama.
BACA JUGA:UKW PWI Bersama BUMN di Bengkulu, Dibantu Penuh BNI dan ASDP
BACA JUGA: Kades Ngaku Dihantui Oknum, Kapolsek: Laporkan Kepada Kami!
Ia juga menyatakan, telah melakukan upaya persuasif dengan mengirimkan dua surat peringatan kepada Kades Agung Jaya terkait tunggakan tahun 2022 dan 2023, yang totalnya mencapai puluhan juta.
Selain Desa Agung Jaya, terdapat empat desa lain yang menghadapi masalah serupa dalam pembayaran retribusi pasar tradisional.
Namun, nilai tunggakan di empat pasar ini relatif lebih kecil, berkisar antara satu hingga dua juta rupiah.