“Transformasi digital terbukti mampu meningkatkan transparansi, mempermudah wajib pajak dan retribusi, serta yang tak kalah penting, menekan potensi kebocoran pendapatan,” sampai Usin.
BACA JUGA:Satgas Optimalisasi PAD dan Bappenda Provinsi Awasi Pajak Alat Berat di Perusahaan
BACA JUGA:Minus Rp 23 M, DPRD Bengkulu Tekankan Target PAD dan Serapan Anggaran
Lebih lanjut Usin mengatakan, sistem pembayaran digital dapat meminimalisir kontak langsung antara wajib bayar dengan petugas, sehingga mengurangi celah untuk praktik pungutan liar atau kesalahan pencatatan.
"Bagi masyarakat, kemudahan membayar melalui platform digital seperti aplikasi atau pembayaran online diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajibannya," demikian Usin. (tux)