BOT atau perjanjian BGS, merupakan pemanfaatan barang milik negara atau daerah. Berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya.
BACA JUGA:KPU Se-Indonesia Never Holiday Seminggu Full Masuk Kerja
BACA JUGA:Kunker di 4 Desa, Pemprov Bengkulu Perkenalkan Program 2024
"Kemudian tanah atau lahan yang didayagunakan pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Untuk selanjutnya, diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu," jelas Karmawanto.
Lebih lanjut disampaikannya. Dalam kerjasama tersebut, Bencoolen Mall diketahui bakal mengelola lahan untuk pengembangan dengan luasan sekitar 7 hektar.
"Sebagaimana yang kita ketahui, pengembangan tersebut peruntukkannya antara lain sebagai pusat perbelanjaan dan juga ada tempat parkir," demikian Karmawanto. (tux)