BENGKULU RU - Manajemen Bencoolen Mall diingatkan untuk memedomani Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan aturan ataupun regulasi lainnya. Ketika merealisasikan pengembangan sebagaimana yang telah direncanakan.
Terlebih dalam realisasi pengembangan tersebut. Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bengkulu memastikan bakal berperan aktif dalam pengawasan.
"Kita pada prinsipnya, mempersilahkan manajemen Bencoolen Mall untuk melanjutkan pembangunan yang merupakan bagian dari rencana pengembangan, sebagaimana yang mereka inginkan," ungkap Kadispar Provinsi Bengkulu, Karmawato, M.Pd, Minggu, 21 Januari 2204.
Dipastikan, lanjut Karmawanto, rencana pengembangan yang dilakukan tersebut, dalam pengawasan pihaknya. Jadi ikuti aturan dan regulasi lainnya.
BACA JUGA:Pemilu 2024 Jadi Tantangan Kelanjutan Pembangunan Jalan TOL Bengkulu
BACA JUGA:Oknum Guru Tsk Asusila, Jeratan Hukum dengan Pemberatan, Berlanjut Ancaman Pecat dari ASN
"Kemudian, juga disesuaikan dengan AMDAL yang telah ada. Jangan sesekali dalam realisasi pengembangan, malah bertentangan dengan aturan atau AMDAL yang ada," tegasnya.
Disisi lain, Karmawanto berharap agar manajemen Bencoolen Mall. Untuk segera melakukan kepengurusan rekomendasi dari Hak Penggunaan Lahan (HPL) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).
Berita Terpopuler KLIK DISINI
"Kita sebenarnya sudah melakukan kerjasama, yang merupakan lanjutan dari BOT (Build Operate Transfer) atau Perjanjian Bangun Guna Serah (BGS) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dengan Bencoolen Mall," kata Karmawanto.