MUKOMUKO RU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, memusnahkan barang bukti dari 29 kasus kejahatan pidana umum dan khusus yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Januari hingga Oktober 2023. Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Mukomuko, Selasa (7/11) pagi. Dipimpinan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH.
"Semua barang bukti hasil kejahatan yang dimusnahkan pada hari ini merupakan sumber dari Polres Mukomuko," tegas Kajari. Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan, dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko Abdiyanto, Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, pihak Pengadilan Negeri Mukomuko. Berbagai barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, pakaian, obat-obatan, hand phone dan barang bukti lainnya yang sudah berkekuatan hukum tetap dan Pengadilan Negeri. "Barang bukti hasil kejahatan ini dikumpulkan selama enam bulan terhitung dari Mei hingga Oktober. Dan dari berbagai jenis barang bukti ini yang terbanyak narkotika," jelasnya. BACA JUGA:Puluhan Desa Nikmati Internet Gratis Bantuan Pemkab Mukomuko Ditambahkan Kajari, kegiatan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini dilaksanakan dua kali dalam setahun. Yaitu dilaksanakan di awal tahun dan akhir tahun. Semua barang bukti ini merupakan bentuk sinergitas penegak hukum yang ada di daerah ini dalam menyelesaikan perkara atau permasalahan hukum. "Sehingga penanganan perkara-perkara khusus narkotika ini menjadi penekanan tersendiri bagi anggota dalam melakukan penegakan. Karena dampaknya ini sangat luar biasa bagi generasi muda harapan bangsa," katanya. Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Mukomuko, Dr Abdiyanto, menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama jajaran Forpimda yang sudah terjalin baik. Dengan adanya kerja sama semua stakeholder. Sehingga penyakit masyarakat dapat ditekan. "Apalagi saat ini penyakit masyarakat semakin banyak karena perilaku dan budaya yang tidak terkontrol, termasuk informasi yang dianggapnya tidak ada filter lagi," pungkasnya. (rel)
Kategori :