Sedangkan terdakwa Evriansyah alias Anca dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, dan denda Rp 450 juta subsider tiga bulan kurangan.
BACA JUGA:Sidang Lanjutan, Ini Nota Pembelaan Rohidin Mersyah Cs
BACA JUGA:Sidang Perdana, Ini Dakwaan Rohidin Mersyah Cs
Vonis yang dijatuhi majelis hakim terhadap terdakwa Rohidin Mersyah lebih tinggi atas tuntutan yang disampaikan Penuntut Umum KPK RI, dalam persidangan sebelumnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Rohidin Mersyah dan Isnan Fajri menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Evriansyah menerima putusan terhadapnya.
Rohidin Mersyah: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya
Sementara itu, Rohidin Mersyah diwawancarai usai persidangan pembacaan putusan menyampaikan, rasa syukurnya karena semua tahapan persidangan sudah selesai.
"Saya dalam kondisi sehat dan bisa berpikir dengan jernih menghadapi persoalan ini. Saya yakin betul bahwa kebenaran akan membuka jalan," ujar Rohidin.
BACA JUGA:Saksi Mengaku Dimintai Uang, Rohidin Sebut untuk Operasional dan Kepentingan Partai
BACA JUGA:Saksi Akui Serahkan Uang, Bantun dan Ucapan Terimakasih Karena Anak Lulus di Bank Bengkulu
Menurut Rohidin, keyakinannya ini karena status hukumnya yang merupakan seorang Calon Gubernur, secara UU Pemilu dan Pilkada memiliki hak untuk mendapatkan bantuan dari berbagai pihak.
"Makanya, sekali lagi saya yakin betul dalam hidup ini bahwa kebenaran pasti akan membuka jalannya. Saya menghormati sikap dari semua pihak bahwa ini jalan hidup saya, saya terima," ujar Rohidin.
Lebih lanjut Rohidin menyampaikan, dirinya pasti menjalankannya dengan baik, dan Ia memohon do'a dengan keluarga, kawan-kawan, termasuk teman-teman media.
"Semuanya harus kita hadapi, termasuk putusan yang diberikan terhadap saya dalam persidangan ini," singkat Rohidin. (tux)