Divonis 10 Tahun Penjara, Rohidin Mersyah Wajib Bayar UP dan Pidana Tambahan

Rabu 27 Aug 2025 - 22:13 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

Isnan 7 Tahun, Evriansyah 5 Tahun

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Terdakwa Rohidin Mersyah tidak hanya divonis selama 10 tahun kurungan penjara, tetapi juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) dan pidana tambahan.

Ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evriansyah alias Anca, Rabu 27 Agustus 2025.

Sebagaimana diketahui, ketiga terdakwa (Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Anca) dijerat dalam perkara pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) dan gratifikasi, terkait dengan kepentingan Pilkada Serentak Tahun 2024 lalu.

Atas perkara tersebut, ketiganya didakwa Pasal 12 huruf B dan E Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan, Ini Nota Pembelaan Rohidin Mersyah Cs

BACA JUGA:Sidang Perdana, Ini Dakwaan Rohidin Mersyah Cs

Dalam persidangan, Majelis Hakim menyatakan, ketiga terdakwa tebukti secara sah dan meyakinkan, melakukan Tipikor sebagaimana dakwaan Ke-I dan Ke-II Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rohidin Mersyah dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp 700 juta dengan kententuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan selama enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Faisol, SH, MH.

Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rohidin Mersyah, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 39,67 miliar yang diantaranya berupa USD 72,7 ribu dan SGD 349 ribu.

"Apabila tidak dibayar, maka harta benda terdakwa Rohidin Mersah disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Kalau tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun," ujar Faisol saat membacakan amar putusan.

BACA JUGA:Saksi Mengaku Dimintai Uang, Rohidin Sebut untuk Operasional dan Kepentingan Partai

BACA JUGA:Saksi Akui Serahkan Uang, Bantun dan Ucapan Terimakasih Karena Anak Lulus di Bank Bengkulu

Selain itu, lanjut Faisol, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Rohidin Mersyah dengan pencabutan hak pilih selama dua tahun.

"Terhitung setelah menjalani pidana pokok," tegas Faisol.

Setelah membacakan amar putusan kepada terdakwa Rohidin Mersyah, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Isnan Fajri dengan pidana penjara selama tujuh tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Kategori :