ARGA MAKMUR RU - Potensi data siluman pegawai non ASN menjadi satu kekhawatiran di lingkungan birokrasi. Terlebih, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan lanjutan pengadaan pegawai lewat skema tes CPNS juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kalangan pegawai non ASN kepada RU, sudah mulai menengarai adanya dugaan praktik nakal itu. Untuk diketahui tahun 2022 lalu, setiap instansi pemerintah pusat hingga daerah, diminta membuat pangkalan data non ASN. Data-data tersebut, diinput ke sistem yang terintegrasi dengan pusat. Proses itu, jauh sebelum kemudian pemerintah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Lewat beleid itu, pemerintah pusat menegasi, hanya ada 2 jenis pegawai di lingkungan birokrasi yakni PNS dan PPPK. Membaca Surat Bupati BU, Ir H Mian, tertanggal 10 Oktober 2022, ada 487 orang yang tidak bisa diproses. Karena tidak termasuk penjelasan dalam SE Menpan RB RI No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022. BACA JUGA:Putusan KASN: Guru dan Honorer SMKN 2 Bengkulu Utara Tak Langgar Netralitas Hasil uji publik atas data tenaga non ASN di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU), sudah rampung pada 2022 lalu, tepatnya sejak 13 Oktober. Mengikuti woro-woro digitalnya, sebelum daerah mengabarkan hasil kerja tindaklanjut SE Menpan RB RI No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022. Data non ASN itu berjumlah 3.519 orang, terbagi dalam tenaga non ASN sebanyak 3.449 orang dan honorer kategori II atau K2 sebanyak 70 orang. "Jangan sampai ada data honorer tapi orangnya ga pernah ada atau orang itu sudah beberapa lama pindah ke satker lain di luar kabupaten," ungkap seorang honorer menyampaikan kekhawatirannya. Menyikapi kemungkinan-kemungkinan praktik curang yang bisa saja terjadi, semisal menempatkan data non ASN. Lantaran mempersiapkan agenda pengadaan pegawai 2024, honorer ini pun mengaku, terus mencermati. Bahkan, beberapa data yang dirasa janggal pun sudah dikantonginya. "Jangan sampai kami yang sudah bertahun-tahun ngabdi, dirugikan," ujarnya, sembari mewanti-wanti agar identitasnya tak ditulis. Lebih jauh, dia mengungkapkan tanya soal relevansi pendaftar pada formasi dalam seleksi PPPK lalu. Versinya, perlu ditelusuri lebih lanjut. Dengan modal, surat keterangan yang diterbitkan pejabat, menyebabkan seseorang yang awalnya tidak bertugas atau ditempatkan pada satker sesuai dengan formasi yang dibuka, belakangan menjadi relevan. "Waktu itu, kalau melihat formasi, mestinya hanya beberapa orang saja yang relevan. Tapi karena ada surat rekomendasi yang menegaskan relevansi, pendaftar pun membludak," bebernya. BACA JUGA:5 Peserta Lulus Tak Masuk Usulan NI PPPK "Tapi ada tambahan surat lagi yang menegaskan soal pertanggungjawaban atas data yang disampaikan kembeli ke personal alias pemberi data yang kemudian disahkan itu," ungkapnya. Dilansir dari laman resmi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. Mengungkapkan kesepakatan Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024. Ditambahkannya, untuk menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing, penilaiannya dilakukan melalui pemeringkatan terbaik secara berurutan. Kemudian akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan pada instansi pemerintah masing-masing. Sedangkan bagi instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan. Kata dia, tenaga non-ASN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi. "Prinsipnya sebagaimana telah disepakati bersama, tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran," tandasnya. (bep)
Kategori :