BENGKULU RU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu mengisyaratkan bakal segera memanggil pelapor dan saksi dugaan pelanggaran yang dilakukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam hal ini terlapor yakni Pejabat (Pj) Walikota Bengkulu, Arif Gunadi.
Ini disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah, S.Pd.I, M.Pd.I, Selasa, 16 Januari 2024, kemarin. "Kita sudah melakukan pleno atas laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor (Arif Gunadi, red). Saat ini tim kita tengah melakukan kajian awal, dan selanjutnya dalam waktu dekat kita bakal memanggil pelapor dan saksi untuk dimintai keterangan sekaligus mendalami laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut," ungkap Faham Syah. Menurutnya, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu juga bakal diproses Bawaslu Kota Bengkulu, yang juga menerima laporan dan telah melakukan pendalaman awal. Dengan demikian dalam penanganan dugaan tersebut, apa yang dilakukan pihaknya merupakan segmen berbeda dengan Bawaslu Kota Bengkulu. Tetapi untuk substansinya tetap sama. BACA JUGA:Molor Setengah Bulan di Lelang Jabatan "Dalam artian, kita nanti mungkin lebih menindaklanjuti pada konteks netralitas ASN-nya. Apakah benar-benar melanggar atau tidak. Sedangkan Bawaslu Kota Bengkulu lebih mengarah pada potensi pidananya, karena lokus dan fokus dugaan yang dimaksud berada dalam wilayah Kota Bengkulu sehingga Bawaslu Kota silahkan tetap menindaklanjuti," katanya. Sebelumnya, Kordiv Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menyampaikan. Berdasarkan hasil tindaklanjuti sementara, laporan dugaan itu telah memenuhi syarat formil dan materiil. "Sehingga kita pastikan juga bakal menindaklanjuti dan menangani laporan itu," singkatnya. (tux)
Kategori :