Dukung Palestina, Indonesia Siapkan Pendapat Lisan di Mahkamah Internasional

Rabu 10 Jan 2024 - 21:08 WIB
Reporter : Debi Susanto
Editor : Ependi

Menteri Luar Negeri  Retno Marsudi akan menyampaikan pendapat lisan (oral statement) di depan Mahkamah Internasional (ICJ) pada 19 Februari 2024, dalam sidang terkait gugatan yang diajukan Afrika Selatan atas dugaan  genosida  Israel di Gaza.

 

Kehadiran Menlu Retno tersebut dimaksudkan untuk mendorong Mahkamah agar memberikan pendapat hukum (advisory opinion) sebagaimana diminta oleh Majelis Umum PBB.

 

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Lalu Muhamad Iqbal, melalui keterangan tertulisnya.

 

“Secara moral dan politis Indonesia mendukung sepenuhnya upaya hukum Afrika Selatan di Mahkamah Internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza. Namun, secara hukum Indonesia tidak bisa ikut menggugat karena dasar gugatan adalah Konvensi Genosida di mana Indonesia bukan negara pihak,” kata Iqbal melalui pesan singkatnya, Selasa.

 

Di sisi lain, pada 30 Desember 2022, Majelis Umum PBB telah meminta advisory opinion Mahkamah Internasional mengenai “status dan konsekuensi hukum” pendudukan Israel terhadap Palestina.

 

Advisory opinion adalah pendapat hukum yang diberikan oleh ICJ atas permintaan suatu badan atau negara. Advisory opinion tidak mengikat secara hukum, tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.

 

Badan-badan PBB seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB dapat meminta pendapat hukum kepada ICJ atas masalah hukum apa pun.

 

Sidang umum mengenai permintaan pendapat hukum ICJ rencananya akan dimulai pada Februari 2024 di Den Haag, Belanda.

BACA JUGA: Menyongsong PHPU 2024, MK Siapkan Beberapa Langkah

Sebelumnya, beberapa negara seperti Malaysia dan Turki menyambut baik dimulainya proses hukum terhadap Israel yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terkait perlanggaran Konvensi Genosida 1948 yang melibatkan warga Palestina di Jalur Gaza.

 

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mendukung langkah Afsel tersebut melalui pernyataan resminya.

 

Sementara itu, jumlah warga Palestina yang tewas akibat genosida Israel  di Jalur Gaza  melampaui angka 23.000 orang, menurut Kementerian Kesehatan Gaza.

 

Kementerian itu mengatakan bahwa dalam 24 jam terakhir, tentara Israel telah menewaskan 249 warga Palestina dan melukai 510 orang lainnya.

 

Hal ini menjadikan jumlah kematian warga Palestina mencapai 23.084 orang dan 58.926 lainnya luka-luka sejak konflik Israel-Hamas pecah pada 7 Oktober 2023. (*)

 

Sumber : infopublik.id

Kategori :