ARGA MAKMUR RU - Perencanaan anggaran, agaknya mesti dikebut daerah. Bukan hanya soal kerja-kerja administratif dan teknis terkait dengan serapan APBD Perubahan 2023. Pemda Bengkulu Utara (BU), kuat kemungkinan kembali mendapatkan tambahan anggara dari pusat sebesar Rp 12,7 miliar. Anggaran tersebut, merupakan tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) pusat ke daerah yang komponennya bertambah yakni dari aktivitas produksi sawit.
Sebelumnya, hasil rapat-rapat yang dilakoni daerah bersama dengan lintas satker di pusat, praktis tinggal menunggu tindaklanjut dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pasalnya, saat itu sudah 2 kali daerah melakoni rapat dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait via zoom. Obyek pembahasannya, membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang disyaratkan pusat ke daerah, untuk mendapatkan suntikan dari DBH Sawit yang berlaku perdana tahun ini. Rapat finalisasi dengan Kemenkeu, Senin (6/11) juga kembali dilakoni daerah. Hasilnya, tinggal menunggu tombol distribusi tambahan fiskal itu masuk ke daerah. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) BU, Masrup, S.ST.Pi, M.Si, saat dikonfirmasi Senin (6/11), tak menampik hasil bincang yang belum lama dilakoni pihaknya. Secara umum, kata dia, usulan dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang didesain daerah kemudian dilaporkan ke pusat untuk mendapatkan persetujuan, telah mendapatkan lampu hijau. Dengan artian, rencana anggaran yang didominasi infrastruktur ini, telah disetujui. "Tinggal proses distribusi pusat ke daerah saja," kata Masrup, lewat sembungan telpon. BACA JUGA:69 ASN Langgar Netralitas Meski begitu, Masrup belum memberikan kepastian soal kapan, anggaran tersebut masuk ke kas daerah (kasda). Mencatat penjelasan Masrup sebelumnya, daerah mengupayakan agar penggunaan DBH Sawit bisa diserap tahun berjalan. Tentunya, menjadi komposan APBD-Perubahan 2023 yang pembahasannya menggunakan mekanisme khusus dan dibenarkan regulasi. "Setelah tahapan ini, fokus daerah tentunya pada serapan anggaran. Karena hal ini yang menjadi salah satu fokus Bupati Mian. Agar DBH sawit ini memberikan output pada perbaikan infrastruktur," terangnya. Sesuai dengan regulasi yang mengatur DBH "khusus" ini, nantinya bakal ditebar pada 2 OPD yakni Dinas Perkebunan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Dengan masuknya tambahan fiskal, daerah mesti mempersiapkan diri untuk melakukan penyerapan anggaran melalui satker-satker teknis yang sudah direncanakan sejak awal. Untuk diketahui, menu DBH Lainnya dalam Transfer Keuangan ke Daerah (TKD) Tahun 2024 ke Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Menegasi nilainya Rp 11.234.735.000 dari total DBH BU Rp 125.259.781.000. Angka tersebut mengalami penurunan, kalau membaca PMK 91/2023. Dimana, tahun 2023 kabupaten ini dalam lajur kolom penegasan, menerima tambahan DBH sebesar Rp 12.718.454.000. Tambahan komponen Dana Bagi Hasil (DBH) dari pusat itu, berlaku mulai tahun ini dan berlanjut tahun 2024. Penggunaannya sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. (bep)
Kategori :