Tak Ada Hewan Berkaki Empat! Mengulik Mitos dari Garut, Jawa Barat dari Kampung Pulo

Rabu 11 Jun 2025 - 10:45 WIB
Reporter : Arie Ade Putra
Editor : Benny Siswanto

Larangan berziarah di hari rabu atau malam rabu ini dilatarbelakangi karena  menurut kepercayaan agama Hindu, jika hari rabu merupakan hari terbaik untuk menyembah Dewa Syiwa.

4. Dilarang Menambah atau Mengurangi Bangunan

Larangan menambah atau juga mengurangi bangunan yang ada di kampung ini dilatarbelakangi dari representasi dari anak-anak Arif Muhammad, yang berjumlah 7 orang yaitu 6 orang perempuan dan 1 orang anak laki-laki.

6 orang anak perempuan digambarkan dengan 6 bangunan rumah, sementara itu 1 orang anak laki-laki digambarkan dengan sebuah bangunan masjid.

5. Anak Lelaki Tidak Boleh Menjadi Pewaris Rumah

Sejak dahulu kala di Kampung Pulo, anak laki-laki yang sudah menikah tidak diperbolehkan untuk mewarisi rumah. 

BACA JUGA:Mengenal Kampung Adat di Jawa Barat, Ada Jejak Pejuang Mataram di Abad ke-17

BACA JUGA:Mengulik Asal Muasal Suku Sunda yang Ada di Jawa Barat

Oleh sebab itu bagi anak laki-laki yang sudah menikah harus angkat kaki dari sana dan pergi untuk merantau.

Rumah yang ditinggalkan oleh anak laki-laki tersebut nantinya akan diwariskan kepada anak perempuan yang terdapat dalam keluarga tersebut.

Apabila tidak ada anak perempuan, maka anak perempuan dari keluarga saudaranya  yang akan mewarisi rumahnya tersebut.

Sebab hal ini juga didasari agar dapat menjaga makna dari 6 bangunan rumah sebagai cerminan dari 6 orang anak perempuan Arif Muhammad.

Kategori :