Pertamina Bina 12 SPBU di Bengkulu, Berikut Daftarnya

Minggu 07 Jan 2024 - 20:39 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

BENGKULU RU - PT. Pertamina Patra Niaga memberikan pembinaan terhadap 12 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Provinsi Bengkulu. Pasalnya keduabelas SPBU tersebut, terbukti telah melakukan pelanggaran dalam pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sebagaimana ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

 

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan. Dikonfirmasi membenarkan pembinaan terhadap 12 SPBU di Provinsi Bengkulu. 

 

Menurutnya, sebagai badan usaha yang bertugas menyalurkan BBM bersubsidi. Pihaknya terus berkomitmen menjaga penyaluran BBM subsidi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.

 

"Sehingga kita pastikan untuk mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Maka dari itu ketika ada SPBU yang terbukti telah melakukan pelanggaran, kita tidak segan-segan untuk memberikan pembinaan. Dalam artian apapun bentuk kecurangan yang dilakukan SPBU dalam penyaluran BBM bersubsidi, pasti kita tindak," tegas Nikho.

BACA JUGA:Soal PLTP Hulu Lais, Dewan Nilai Butuh Perhatian Khusus

Nikho menerangkan, sepanjang tahun 2023 pihaknya memberikan pembinaan kepada 12 SPBU di wilayah Bengkulu. Diantaranya SPBU 24.383.27, SPBU 24.386.28 dan SPBU 24.386.10 di Kabupaten Bengkulu Utara. 

 

Kemudian SPBU 24.382.05 dan SPBU 23.382.07 di Kota Bengkulu. Lalu SPBU 24.383.31, SPBU 24.383.23, SPBU 24.387.37 dan SPBU 24.383.17 di Kabupaten Mukomuko.

 

"Selanjutnya SPBU 24.391.29 di Kabupaten Rejang Lebong, SPBU 24.385.08 di Kabupaten Bengkulu Selatan. Serta SPBU 24.385.32 di Kabupaten Seluma. Adapun pelanggaran yang dilakukan antara lain penyalahgunaan QR Code, pengisian BBM subsidi ke konsumen menggunakan jerigen, dan pengisian berulang kepada kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi," terangnya, Minggu (7/1).

BACA JUGA: BKSDA Diminta Bertindak, 11 Ekor Ternak Dimangsa Harimau

Sebelumnya, Asisten II Setdaprov Bengkulu, RA. Denni, SH, MM mengungkapkan. Berdasarkan informasi yang diterima, Pertamina memberikan pembinaan terhadap 12 SPBU di Provinsi Bengkulu karena telah terbukti melakukan pelanggaran terkait penyaluran BBM bersubsidi. Sebagaimana ketentuan ataupun peraturan dari BPH Migas.

 

 "Hal sedemikian juga secara tidak langsung menujukkan jika kita selaku pemda tidak membuat aturan terkait penyaluran BBM bersubsidi tersebut. Melainkan aturan tersebut berasal dari BPH Migas, dan kita pada prinsipnya cuma ikut menyosialisasikan dan menyampaikan saja pada masyarakat," demikian Denni. (tux)

 

Kategori :