RADAR UTARA - Pemerintah resmi membubarkan tujuh badan usaha milik negara atau BUMN pada hari ini. Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo pun akhirnya buka suara soal ini.
"Untuk BUMN yang sudah enggak layak dari sisi bisnis dan keuangan enggak mungkin dipertahankan, opsinya pembubaran," kata Tiko, dalam konferensi pers, pada Jumat, 29 Desember 2023. Adapun tujuh BUMN yang resmi dibubarkan adalah PT Kertas Kraft Aceh, PT Kertas Leces, PT Istaka Karya, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Industri Sandang Nusantara, PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional, dan PT Industri Gelas. Tiko menuturkan proses pembubaran dilakukan melalui kepailitan. Pembubaran baru dilakukan jika restrukturisasi gagal. "BUMN itu tidak berbeda dengan perusahaan terbuka lainnya, kalau memang tidak feasible, maka end game-nya akan masuk ke proses likuidasi melalui kurator," ucap dia. Dia menjelaskan proses pembubaran akan selesai jika peraturan pemerintah atau PP sudah keluar. Jika beleid itu sudah keluar, kurator baru bisa menjual aset BUMN yang dibubarkan. BACA JUGA: Penggunaan E-Toll Berbeda Saat Bayar, Bisa Terkena Denda Sebagai informasi, dari tujuh BUMN yang resmi dibubarkan. Hanya PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional alias PT PANN yang belum terbit PP pembubarannya. Sebab, pihaknya masih berdiskusi dengan kreditur Ia melanjutkan kurator tergantung kepada kecepatan penjualan aset dalam pekerjaannya. "Tapi diperkirakan secara average 1-2 tahun karena dia harus jual asetnya, kemudian asetnya dibagi kepada para kreditur," ujar dia. Sebagai informasi, wacana pembubaran tujuh perusahaan pelat merah itu telah muncul sejak 2021 lalu. Dimana pada saat itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bakal membubarkan tujuh BUMN. Salah satunya karena perusahaan sudah lama tak beroperasi dan akhirnya nasib para pegawainya juga terkatung-katung. Hanya saja pada kala itu, Erick menyebut, perlu proses panjang untuk menutup BUMN. Oleh sebab itu, Ia meminta dukungan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, semua menteri, dan DPR untuk mendukung rencana ini. (*)
Kategori :