Pentingnya Puskesmas jadi BLUD. Ini Estimasi Gaji Non ASN di BLUD Puskesmas

Rabu 09 Apr 2025 - 19:50 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi
Pentingnya Puskesmas jadi BLUD. Ini Estimasi Gaji Non ASN di BLUD Puskesmas

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Rencana mengubah status UPTD Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD di sejumlah daerah, agaknya harus dikebut. Tujuan BLUD Puskesmas, linier dengan spirit pemerintah yang fokus pada sektor kesehatan, selain pendidikan dan infrastruktur plus pangan.

Langkah itu seperti dipersiapkan salah satu daerah di Bengkulu yakni Kabupaten Bengkulu Utara. Kabupaten terluas di Provinsi Bengkulu ini, rencananya merampungkan migrasi status 22 puskesmasnya menjadi BLUD tahun lalu. 

Pernah diwawancarai RU, Kepala Dinkes Bengkulu Utara, Ns Anik Khasyanti, S.Kep, MH, menyampaikan saat itu daerah tengah dalam perancangan regulasi dan syarat-syarat administratif wajib yang perlu dilengkapi, sebelum diusulkan menjadi BLUD. 

"Daerah memproyeksikan status BLUD pada 22 puskesmas bisa dilakukan pada tahun ini," ujar Anik Khasyanti, dibincangi Kamis, 15 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Optimalkan Pengelolaan Sumber Pendanaan, SMKN 10 Bengkulu Utara Perjuangan Status BLUD

BACA JUGA:Akhir Februari, 22 Puskesmas Ditarget Bakal Jadi BLUD

Namun dalam pelaksanaanya, proses yang tidak sederhana dengan serangkaian mekanisme wajib dan prasyarat, proyeksi ini mundur dari waktu yang direncanakan.

Penelusuran RU, awalnya rencana Puskesmas menjadi BLUD di daerah ini baru akan dilakukan terhadap 8 fasyankes saja. Namun dalam perkembangannya, daerah menggenjot upaya otonomisasi fasyankes secara paripurna alias total. 

Untuk saat ini, status BLUD penyelenggara pelayanan kesehatan di kabupaten baru disandang oleh 2 rumah sakit yakni RSUD Arga Makmur dan RSUD Lagita di Ketahun. 

Apa itu BLUD pada puskesmas? dan Gaji BLUD Puskesmas Berapa? prinsip BLUD adalah efektif, efisien, ekonomis, transparan, mematuhi asas keadilan, kepatutan dan manfaat, bertanggungjawab serta praktik bisnis yang sehat.

BACA JUGA:Rancang 17 Puskesmas di Mukomuko Jadi BLUD

BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara, Kebut Syarat 22 Puskesmas jadi BLUD

Membaca kanal milik Kementerian Dalam Negeri via eperda.kemendagri.go.id, menjelaskan cuplikan peraturan daerah perihal penegasan gaji non ASN pada Puskesmas yang berstatus BLUD paling sedikit Rp 1000.000,00 dan paling banyak Rp2.300.000,00. Pada beleid turut menegaskan adanya aturan perihal bonus atas prestasi yang dapat diberikan kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai BLUD Puskesmas. 

Transformasi kanal pemerintah di sektor kesehatan ini, turut menyebabkan adanya perbedaan puskesmas BLUD dan non BLUD. Sebelum menjadi BLUD, proses administrasi Puskesmas harus berdasarkan akuntansi pemerintah serta prosedural teknis yang sarat koordinatif. 

Ketika Puskesmas menjadi BLUD, performa kinerja fasilitas pelayanan kesehatan ini akan jauh lebih cepat, lantaran kewenangan otonomi yang dimiliki, persis seperti rumah sakit pemerintah ketika telah menjadi BLUD.

Kategori :