RADAR UTARA - Sebanyak 5 orang penyelanggara pemilu di Kecamatan Ujung Pandang, Makasar. Akhirnya dipecat lantaran terbukti menerima uang dari caleg. Mirisnya, uang tersebut hanya sebesar Rp 200 ribu.
Adapun panitia yang melanggar kode etik tersebut diantaranya, satu orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Ujung Pandang yakni Abd Gafur, anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kelurahan Lae-lae Risma Dewi Anugerah Wati. Anggota PPS Kelurahan Sawerigading Nathaniel Mayor Andala, anggota PPS Kelurahan Maloku Annisa Nurul Aulia, dan anggota PPS Kelurahan Mangkura Moh Firmansyah Azir. Pemecatan para panitia penyelenggara pemilu itu. Tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Makassar Nomor 500 Tahun 2023 yang diterbitkan, Jumat, 22 Desember 2023. BACA JUGA: Apa Kabar Jembatan Pagardin? Uji Nyali Bertaruh Nyawa. Portal Saja! SK itu masih ditandatangani Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi yang masa jabatannya bersama komisioner lainnya berakhir pada Minggu, 24 Desember 2023, kemarin. "Menetapkan Pemberhentian Tetap terhadap Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Ujung Pandang dan Anggota Panitia Pemungutan Suara di beberapa Kelurahan pada Kecamatan Ujung Pandang. Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," demikian bunyi keputusan KPU Makassar, dikutip Senin, 25 Desember 2023. Terkait hal itu, Anggota Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno. Mengaku belum dapat menanggapi keputusan KPU Makassar itu karena belum menerima suratnya secara resmi. Dia mengaku belum mengetahui soal pemecatan itu. "Kami belum bisa respons terkait informasi ini karena kami belum menerima suratnya secara resmi. Nanti kami beri tanggapan setelah ada surat SK resmi kami terima," ujar Rahmat Sukarno, Senin,25 Desember 2023. (*)
Kategori :