SPM TPG Guru Madrasah Diteken, Ada Kenaikan Rp500 Ribu

Minggu 16 Mar 2025 - 19:42 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi
SPM TPG Guru Madrasah Diteken, Ada Kenaikan Rp500 Ribu

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Selain bakal ada kenaikan. Kalau tidak berubah, Surat Perintah Membayar (SPM) Tunjangan Profesi Guru (TPG) Madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), diteken hari ini. 

Ini diungkapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, mengabarkan persiapan penyaluran anggaran yang nominalnya mencapai Rp2 triliun. 

Rencananya, Kemenag bakal meneken SPM TPG Madrasah bersamaan dengan waktu pencairan THR aparatur negara sebagaimana diterangkan dalam PP 11/2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto, 11 Maret 2025 lalu. Beleid tersebut mengamanahkan, pembayaran THR kepada 9,4 juta penerima se Indonesia tahun 2025, akan dimulai Senin, 17 Maret 2025. 

"Kita siapkan anggaran sebesar kurang lebih Rp2 triliun yang akan cair sebelum lebaran, 18 hingga 24 Maret 2025," terang Suyitno di Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025 dikutip dari Antara. 

BACA JUGA:293 Guru Belum Terima TPG Penuh

BACA JUGA:Tunggakan TPG dan Tamsil Segera Dituntaskan

Skema Penyaluran Anggaran TPG Berubah 

Pemerintah mulai tahun 2025 ini, mengubah skema penyaluran anggaran TPG. Kalau sebelumnya, prosesnya ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), baru kemudian diproses untuk masuk ke rekening setiap guru penerima. 

Kepastiannya sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2025. 

Beleid tersebut mengatur soal teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus serta tambahan penghasilan guru aparatur sipil negara daerah. 

BACA JUGA:Masih Tunggu SKTP, TPG Guru Baru Tersalurkan Rp 16 M

BACA JUGA:TPG dan Tamsil Tunggu Pengajuan SPM dari Dikbud

Bagaimana dengan para guru dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, mengatakan, perubahan skema penyaluran TPG ini bagian dari menindaklanjuti aspirasi serta memudahkan administrasi. 

"Arahan Presiden agar birokrasi dan pelayanan publik, harus memudahkan cepat, tepat, efektif dan efisien," ujar Menteri Mu'ti, Kamis, 14 Maret 2025 di Jakarta saat launching Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 sebagai Perubahan atas Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2025 yang dihadiri kepala negara.

Sedangkan tunjangan untuk guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja akan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025.

Dalam kesempatan itu, di depan Prabowo, Mu'ti memaparkan guru ASN yang menerima transfer TPG langsung dari Kemendikdasmen sebagai 1.476.964.000 orang. Sedangkan untuk guru non ASN berjumlah 392.802.200 orang.

Kategori :