ARGA MAKMUR RU - Kasus Liquefied Petroleum Gas atau Elpiji langka khususnya ukuran 3 kg. Kemudian merembet ke lonjakan harga, dengan modus operandi di tingkatan pengecer seperti warung-warung, harus diantisipasi daerah. Layaknya Kabupaten Bengkulu Utara (BU) yang memiliki wilayah luas dengan jumlah penduduk yang tidak sedikit.
Praktik maruk pembelian "gas melon" bahkan dilakukan oleh pelaku usaha yang seyogyanya, bukan merupakan jujugan program subsidi, juga perlu diantisipasi pihak berwenang. Sejauh ini, diduga praktik peralihan penjualan gas melon, dilakukan dengan modus menggeser lokus penjualan ke pengecer yang berimbas munculnya margin atau harga tambah, yang berimbas pada kenaikan harga saat masyarakat membeli barang subsidi. Sinyalemen sindikasi ini, dapat diantisipasi dengan memangkas rantai distribusi yang diawasi maksimal. Kabag Sumber Daya Alam (SDA) BU, Sahmad, S.Sos, melalui Fungsional Ahli Muda SDA Energi dan Air, Nengah Puspa Adyana, SIP, saat dikonfirmasi menyampaikan. Monitoring pasokan LPG sudah dilakukan oleh daerah. Hasilnya, kata dia, hasil cacah keterangan yang dijumput di beberapa pangkalan secara langsung, mendapati keterangan pasokan barang subsidi itu kondisinya normal. BACA JUGA:Libur Nataru Diwarnai Antrean Panjang Kendaraan di SPBU "Dari hasil monitoring kita ke pangkalan dan melakukan komunikasi dengan agen penyalur, menerangkan pasokannya normal," kata Nengah, menjelas hasil kerja pengawasan ke beberapa pangkalan di daerah ini. Catatan Radar Utara, jumlah pangkalan gas di daerah ini lebih dari 300-an tempat. Seluruhnya, menjadi utas pasokan gas subsidi yang dilakukan oleh 3 agen penyalur yakni PT TAM, AMG dan JGR. Jumput keterangan yang juga dilakukan dengan menilik dokumen setiap pangkalan. Lanjut Nengah, hasil monitoring pengiriman agen kepada pangkalan saban bulannya variatif. Mulai dari 500 hingga 1.500-an tabung. Perbedaan itu, kata dia, sesuai dengan dokumen kesepakatan yang dilakukan antara agen dan pangkalan. Tapi dia belum menyebut data gamblang, seberapa jumlah pengiriman gas melon ke daerah ini setiap bulannya. Sebagai otoritas pemerintah, lanjut dia, daerah sudah mendapati rujukan data yang dapat digunakan sebagai parameter. Pertama, kata dia, adalah jumlah pangkalan yang lebih dari 300-an titik. Ditambah lagi dengan dokumen kuota dari agen penyalur.-- "Sesuai kewenangan, daerah terus berupaya memaksimalkan pengawasan agar tidak terjadi praktik penyalahgunaan barang subsidi," terangnya. Perangkat pengawasan lainnya, kata Nengah, juga menggunakan rujukan direktif pemerintah. Salah satunya yang diterbitkan oleh Gubernur Bengkulu. Terkait dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 Kg di Provinsi Bengkulu. Aturan itu, terus dia, sebagaimana dituangkan dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K.212.B1.Tahun 2023 tanggal 27 April 2023. BACA JUGA: Pos Terpadu Nataru, Tingkatkan Kenyamanan Wisatawan "Dari sisi dapat kita lihat juta HET di seluruh wilayah. Khusus untuk Bengkulu Utara, ada rujukan HET pada 18 titik berbasis kecamatan," jabarnya, minus Enggano lantaran pertimbangan letak geografis. Lewat beleid tersebut, akan diketahui HET di setiap kecamatan yang ada di daerah ini. Dengan artian, ketika terjadi penjualan di luar HET yang ditetapkan, maka akan menjadi poin dalam hasil pengawasan, saat terjadi dinamika di sektor LPG melon, khususnya saat terjadi praktik penjualan di luar HET. Pasalnya, dalam surat Gubernur itu, sudah ditentukan harga per wilayah. Dengan margin yang timbul, yakni Harga Pertamina ke Agen, Margin Agen, Biaya Ongkos Angkut Tambahan, Pajak, Harga Agen ke Pangkalan dengan pembulatan, Margin Pangkalan yang kemudian ditegasi dengan Harga jual atau HET tingkat Pangkalan. "Pengawasan partisipatif juga sangat perlu dilakukan oleh masyarakat. Karena HET di tingkat pangkalan sudah ditegaskan pemerintah. Pemda BU semaksimal mungkin melakukan antisipasi," ujarnya memungkas. (bep)
Kategori :