Sedang Ngunjal BBM, Operator SPBU Ditangkap

Selasa 04 Mar 2025 - 05:40 WIB
Reporter : Doni Aftarizal
Editor : Ependi

"Sebagaimana yang diubah menjadi UU No 6 tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sehingga pelaku diancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar," singkat Mustijat. (tux)

Kategori :