Eks Karyawan Korban PHK Disarankan Mengikuti Program JKP, Ini Keuntungannya

Selasa 18 Feb 2025 - 21:17 WIB
Reporter : Sigit haryanto
Editor : Ependi

"Cara klaimnya eks karyawan yang menjadi korban PHK bisa mengunjungi website JKP. 

Dari situ nanti yang bersangkutan akan dipandu atau diarahkan untuk melakukan klaim JKP dengan mengisi formulir atau persyaratan yang telah ditentukan," demikian Trino. (*)

Kategori :