LKPD yang menjadi objek pemeriksaan BPK, setidaknya terdiri dari 7 laporan keuangan Apa Saja? yakni mulai dari neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Arus Kas (LAK) hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Persiapan di Daerah
Sejumlah daerah seperti di wilayah Bengkulu, terpantau siap mendukung pemeriksaan periodik oleh BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2024.
BACA JUGA:Siap-siap, BPK Ke Bengkulu Utara Awal Bulan Februari
BACA JUGA:Pemda Bengkulu Utara Terbaik se-Provinsi Bengkulu Soal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK
Seperti disampaikan Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si, membenarkan rencananya BPK sudah akan memulai pemeriksaan tersebut.
"Rencananya entry meeting besok," ujar Silaban, dikonfirmasi Senin, 10 Februari 2025 petang.
Tahapan pemeriksaan yang akan dilaksanakan lebih kurang selama lebih kurang 40 hari kalender ini, merupakan tahap pertama yakni pemeriksaan pendahuluan.
"Baru selanjutnya akan dilanjut dengan pemeriksaan terinci," jelasnya soal pemeriksaan kedua yang dilaksanakan selama 35 hari kalender. (**)