Data Non ASN Tanggungjawab Mutlak Kepala OPD

Rabu 05 Feb 2025 - 21:03 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi
Data Non ASN Tanggungjawab Mutlak Kepala OPD

Keputusan menpan rb no 16 tahun 2025 tentang pppk paruh waktu yang diterbitkan pada 13 Januari 2025. 

"Sesuai dengan UU ASN ini, maka kalau ada honorer yang direkrut setelah 31 Oktober 2023, tetap tidak bisa menjadi PPPK. Dan harus dirumahkan," tegasnya. (**)

Kategori :