
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Puluhan hektar lahan eks HGU PT Agricinal Sebelat yang diinclavekan ke daerah pada tahun 2023 lalu, tak kunjung ada tindak lanjut konkret sesuai peruntukannya.
Pasalnya, puluhan hektar tanah yang diinclavekan ke daerah ini, diperuntukan sebagai wilayah pemukiman warga desa.
Sempat ada pengajuan dari masyarakat desa penyangga, terutama masyarakat Desa Pasar Sebelat Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.
Namun, berkas pengajuan itu dinilai masih ada kekurangan yang harus dilengkapi dan pemerintah daerah mengembalikan berkas ajuan tersebut untuk dilengkapi.
BACA JUGA:Polemik Agricinal, Sonti Bakara: Pemda Harus Tegas
BACA JUGA:Usai Bentrok Berdarah, PT Agricinal Minta Penegakkan Hukum Secara Tegas!
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP), Kabupaten Bengkulu Utara, Ir. Suharto menuturkan hingga saat ini, pihak desa penyangga tak kunjung mengajukan ulang data-data masyarakat yang untuk menempati 31 hektar lahan permukiman tersebut.
"Sampai saat ini belum ada ajuan ulang lagi," ujar Ir Suharto, saat di temui RU belum lama ini.
Dirinya juga menjelaskan bahwa, pada dasarnya 31 hektar area pemukiman itu diperuntukkan kepada 300 kepala keluarga (KK).
"Tanah yang di inclavekan itu kan untuk 300 kk dan itu ada ketentuan dan kriteria yang di tentukan oleh pemerintah, siapa saja yang berhak mendapatkan tanah pemukiman itu," sambungnya.
BACA JUGA:Kemelut Agricinal Sebelat Memanas, Siapa yang Salah?
BACA JUGA:Memanas, Forum Masyarakat vs Karyawan Agricinal Bertemu di Lahan
Sebelumnya, upaya sertifikasi oleh pemerintah daerah sudah pernah dilakukan.
Pihaknya telah menarik meteran bersama dengan petugas dari Badan Pertahanan Nasional (BPN).
Hanya saja, terhambat dengan aktivitas masyarakat yang tidak menginginkan pemerintah daerah menyertifikatkan 31 hektar tanah tersebut.