Peran QRIS Bagi Pemulihan Ekonomi

Senin 18 Dec 2023 - 19:31 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

Perkembangan transaksi pembayaran dengan sistem digital atau uang elektronik kini mengalami pertumbuhan yang signifikan dan semakin masif penggunaannya. Tren yang positif itu tentu disambut otoritas moneter.

 

Bayangkan, transaksi pembayaran melalui platform digital kini sudah semakin marak. Alhasil, bila Anda tak membawa uang secara fisik atau dalam bentuk uang kartal. Jangan panik.

 

Kini pedagang kaki lima sudah banyak yang menerima pembayaran berbasis digital melalui quick response code Indonesian standard atau biasa disingkat QRIS (dibaca:kris). Begitu smartphone Anda diarahkan ke QRIS penjualnya, tulis nilainya, kemudian tekan tanda ‘ok’, tranksasi pun sah dilakukan.

BACA JUGA:Harus Tahu, Ini Bahaya Cuci Mobil Menggunakan Lift Hidraulis

Selanjutnya tinggal menginfokan kepada penjual bahwa kita telah melakukan pembayaran. Jadi kini, isi dompet tak perlu tebal-tebal untuk membawa lembaran-lembaran uang kartal karena semua transaksi bisa dituntaskan melalui transaksi digital.

 

Dalam konteks transaksi digital, masyarakat juga perlu mengenal perbedaan antara uang elektronik dan rupiah digital. Fungsi antara keduanya sebenarnya tidak berbeda, hanya ada perbedaan dari soal tanggung jawabnya.

 

Bila uang elektronik, semacam Gopay, OVO, atau Dana dan sebagainya, tanggung jawab atas instrumen pembayaran itu ada di pihak swasta atau industri. Sedangkan, pemegang uang digital tanggung jawabnya ada di bank sentral.

 

Khusus, tulisan kali ini hanya akan dibahas soal transaksi berbasis digital atau QRIS, terutama fenomena akhir-akhir ini yang semakin masif penggunaannya.

 

Mengenal QRIS

Tentu ada sebagian masyarakat yang belum mengenal QRIS. QRIS adalah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) menggunakan QR code.

 

QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan BI agar proses transaksi dengan QR code dapat lebih mudah, cepat, dan terjag?a keamanannya. Semua PJSP yang akan menggunakan QR code pembayaran wajib menerapkan QRIS.

 

Seberapa besar penerimaan QRIS dan massif penggunaan QRIS? Data Bank Indonesia per Oktober 2023 menyebutkan, volume transaksi QRIS telah melampaui target yang ditetapkan bank sentral. Bahkan, sistem transaksi QRIS kini semakin dikenal sebagai alat pembayaran, terutama dari pelaku usaha, mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

 

Itu terkonfirmasi dari pernyataan Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Fitria Irmi Triswati. Menurutnya, pada periode Januari--Oktober 2023, volume transaksi QRIS sudah tembus 1,6 miliar atau jauh di atas target BI yang sebesar 1 miliar transaksi di 2023.

 

“Volume transaksi QRIS Januari--Oktober 2023 sudah mencapai 1,6 miliar transaksi atau melampaui target 1 miliar transaksi pada 2023. Ini sudah tercapai lebih cepat dari perkiraan kita,” ujar Fitria, Senin (11/12/2023).

 

Fitria mengemukakan pencapaian transaksi QRIS tersebut sebagai salah satu kontribusi nyata BI terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. BI juga mencatat pengguna QRIS mencapai 43,44 juta atau 90% dari target sebesar 45 juta pengguna.

 

“Jadi tinggal sedikit lagi. Harapan kami, hingga akhir Desember, insyaallah akan tercapai target QRIS yang 45 juta," ujarnya.

 

Siapa saja pengguna QRIS itu? Data BI menyebutkan, sebanyak 29,63 juta merchant yang menggunakan QRIS. Dari situ, 92 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM.

 

“Jadi ekosistem QRIS terus meluas dan didukung semakin meningkatnya interkoneksi antarpenyelenggara yang terdiri dari 110 penyedia jasa pembayaran (PJP) QRIS dan empat penyelenggara infrastruktur pembayaran (PIP),” kata Fitria.

 

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Arya Rangga Yogasati menambahkan, QRIS turut meningkatkan inklusi keuangan karena sebanyak 55 persen dari pelaku UMKM yang menggunakan QRIS merupakan pelaku usaha mikro.

 

“Dengan karakteristik Indonesia yang memang mayoritas ekonomi kita dimotori UMKM, QRIS ini menjadi sangat penting,” kata Arya.  Di sisi lain, merchant pengguna QRIS yang ingin menjadi agen QRIS Tuntas harus memenuhi persyaratan untuk menjaga keamanan masyarakat.

 

 “Dari 29 juta lebih pengguna merchant QRIS payment tadi, kalau misalnya mereka ingin menjadi agen QRIS Tuntas, mereka harus memenuhi persyaratan tertentu. Bukan kami ingin persulit, tapi justru kami ingin pastikan keamanan masyarakat,” kata Arya.

 

Ia mengatakan, merchant yang ingin menjadi agen QRIS Tuntas paling tidak sudah memenuhi persyaratan menjadi agen layanan keuangan digital (LKD) BI ataupun agen laku pandai Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Jurus Jitu Meningkatkan Produktivitas Industri Keramik Nasional

“Itu juga agen-agen yang menurut kami juga agen-agen kredibel tadi, tinggal kita match dengan agen QRIS yang sudah banyak. Jadi sebenarnya bukan registrasi ulang tapi mereka harus melalui tahapan lagi,” ujar Arya.

 

Tidak itu saja, penyedia jasa pembayaran juga diminta untuk turut memastikan agen QRIS Tuntas yang terkoneksi dengannya merupakan agen yang telah memenuhi persyaratan BI sehingga terbukti kredibel.  “Wajar saja kami ingin transaksi berbasis digital ini secure. Kami ingin memastikan masyarakat terutama di pelosok menggunakan QRIS Tuntas aman,” kata Arya menambahkan.

 

BI juga membuka peluang terbentuknya agen QRIS Tuntas, terutama di pelosok, tujuannya adalah memperluas layanan selain memperluas literasi masyarakat berkaitan dengan inklusi keuangan.

 

Dengan ketersediaan QRIS Tuntas di daerah pelosok, maka kebutuhan untuk tarik dan setor tunai kini tidak lagi membutuhkan bank. Mereka kini bisa langsung bertransaksi melalui rekening digital yang dimilikinya.

 

Sumber: Indonesia.go.id

Kategori :