MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko melalui Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) setempat.
Terus berupaya melakukan pencegahan praktik rentenir berkedok Koperasi simpan pinjam.
Bahkan dalam waktu dekat ini, tim dari Disperindag Mukomuko akan segera turun ke lapangan untuk melakukan identifikasi.
Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP melalui Kabid Industri, Koperasi dan UKM, Denny Haryadi, SE ketika dikonfirmasi, Jumat, 10 Januari 2025 tidak menginginkan masyarakat Kabupaten Mukomuko terjerat rentenir berkedok Koperasi. Ia juga menerangkan, mungkindi daerah ini belum ditemukan. Tetapi di daerah lain sudah muncul koperasi- koperasi yang tidak sehat.
BACA JUGA:Disperindag Mukomuko Dorong 28 Unit Koperasi Kembali Aktif
BACA JUGA:Rp 60 Juta/Hektar, Program Replanting Sawit di Bengkulu Utara Dikelola Koperasi
"Itu sebabnya, kami akan melakukan identifikasi. Jika nanti dideteksi ada koperasi yang tidak sehat dan rentenir yang berbaju koperasi maka akan segera diberikan peringatan. Jika tidak diindahkan, tentu akan kita berikan sanksi tegas berapa pencabutan ijin usahanya,” tegas, Denny.
Ia juga menerangkan, di Kabupaten Mukomuko sendiri setidaknya ada sebanyak 30 Koperasi berbadan hukum dan aktif melakukan usaha simpan pinjam.
Dirinya sangat menginginkan, seluruh Koperasi dapat menjalankan usaha simpan pinjam kepada anggota Koperasi maupun kepada masyarakat dengan bunga yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan.
Denny juga menerangkan, pengawasan terhadap aktivitas mereka menjadi tanggungjawab Disperindag Mukomuko.
BACA JUGA:Koperasi di Mukomuko Harus Berdaya Saing
BACA JUGA:Disperindagkop Wujudkan Koperasi Berkualitas dan Berdaya Saing
"Makanya kalau ada rentenir berkedok koperasi ini seperti ada koperasi yang tidak memenuhi prinsip- prinsip dasarnya. Seperti anggotanya tidak jelas, kesejahteraan anggotanya tidak jelas, dia hanya menerima simpanan dan mencari nasabah untuk uangnya disimpan disitu. Kemudian dia bawa lari uang nasabahnya. Dan ini yang banyak muncul di daerah lain," jelasnya.
Denny menerangkan, praktik semacam itu tentu sangat merugikan masyarakat khususnya para pelaku UMKM yang meminjam modal usaha.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan fungsi pengawasan dan pembinaan kepada koperasi yang ada di Kabupaten Mukomuko.