DPRD Persiapkan Paripurna Syarat Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih

Jumat 10 Jan 2025 - 20:59 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten (BAGIAN TATA PEMERINTAHAN)

2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati  dan/atau Wakil Bupati (BAGIAN TATA PEMERINTAHAN) 

3. Fotokopi Berita Acara Pelantikan Bupati  dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota periode sebelumnya; (BAGIAN TATA PEMERINTAHAN)

BACA JUGA:Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Diundur, Apakah Akan Ada Pj Kepala Daerah? Begini Versi Putusan MK

BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih

4. Dokumen Asli Keputusan KPU Kabupaten tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; (KPU KAB)

5. Dokumen Asli Keputusan KPU Kabupaten tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih; (KPU KAB)

6. Dokumen Asli Risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pengumuman Penetapan  Pasangan  Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih; (SETWAN)

7. Putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (apabila terdapat gugatan);

8. Surat  Mahkamah Konstitusi  RI  Mengenai Tidak Terdaftarnya Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (apabila tidak terdapat gugatan); (KPU KAB)

BACA JUGA:Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Diundur, Apakah Akan Ada Pj Kepala Daerah? Begini Versi Putusan MK

BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih

9. Surat KPU RI perihal  Penetapan  Pasangan  Calon Terpilih  Tanpa  Permohonan  Perselisihan  Hasil Pemilihan Di  Mahkamah Konstitusi RI (apabila tidak terdapat gugatan); (KPU KAB)

10.Surat Penyampaian Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota kepada  DPRD Kabupaten/Kota; (KPU KAB)

11.Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Mendagri RI melalui Gubernur Bengkulu. (SETWAN)

Kategori :