1. Surat Keterangan Keaslian Dokumen yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten (BAGIAN TATA PEMERINTAHAN)
2. Fotokopi Keputusan Menteri Dalam Negeri RI tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan/atau Wakil Bupati (BAGIAN TATA PEMERINTAHAN)
3. Fotokopi Berita Acara Pelantikan Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Walikota dan/atau Wakil Walikota periode sebelumnya; (BAGIAN TATA PEMERINTAHAN)
BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
4. Dokumen Asli Keputusan KPU Kabupaten tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara; (KPU KAB)
5. Dokumen Asli Keputusan KPU Kabupaten tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih; (KPU KAB)
6. Dokumen Asli Risalah dan Berita Acara Rapat Paripurna DPRD Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih; (SETWAN)
7. Putusan Mahkamah Konstitusi RI tentang Perselisihan Hasil Pemilihan (apabila terdapat gugatan);
8. Surat Mahkamah Konstitusi RI Mengenai Tidak Terdaftarnya Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (apabila tidak terdapat gugatan); (KPU KAB)
BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
9. Surat KPU RI perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Di Mahkamah Konstitusi RI (apabila tidak terdapat gugatan); (KPU KAB)
10.Surat Penyampaian Penetapan Pasangan Calon Terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota kepada DPRD Kabupaten/Kota; (KPU KAB)
11.Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Mendagri RI melalui Gubernur Bengkulu. (SETWAN)