RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Legislatif di Bengkulu Utara, kini sudah mempersiapkan agenda penting lima tahunan yakni menggelar paripurna pemberhentian pasangan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada 2020 dan pengumuman pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2024, untuk diusulkan pelantikannya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.
Ketua KPUD, Santoso, juga sudah menyerahkan Surat Keputusan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara terpilih yang telah diplenokan, Kamis, 9 Januari 2025 kepada Sekretariat DPRD.
Penyerahan surat keputusan ini, menandai laju persiapan usulan pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah Periode 2025-2030 terus berprogres.
"Benar, hari ini telah KPUD menyampaikan SK Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 atau periode 2025-20230 ke DPRD Bengkulu Utara," ujar Santoso, Jumat, 10 Januari 2024.
BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
Dibaca redaksi RU via Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum, administrasi yang akan menjadi komponen syarat usulan pelantikan dari KPUD itu adalah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 9 Januari 2025.
Poin inti dalam surat keputusan itu adalah ditegas pada Diktum Kedua yakni (cetak miring) Menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Nomor Urut 1 (satu) Sdr. ARIE SEPTIA ADINATA, SE, MAP dan Sdr SUMARNO, S.Pd dengan perolehan suara sebanyak 162.119 (seratus enam puluh dua ribu seratus sembilan belas) suara atau 94,45% (sembilan puluh empat koma empat puluh lima persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bengkulu Utara Periode Tahun 2025 - 2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara Tahun 2024.
Lengkap dokumen klik di sini
Dijelaskan Santoso, penyerahan surat keputusan tersebut, menjadi estafet kerja penyelenggaraan Pilkada serentak di Kabupaten Bengkulu Utara yang telah dilaksanakan KPUD.
Selain itu, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati juga sebagai tindaklanjut atas surat KPU RI terkait rilisan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih
Via BRPK ini, diketahui peta daerah di Indonesia yang menjadi lokus perkara konstitusi yang bergulir di lembaga penentu atas perselisihan hasil kontestasi yang digelar 27 November 2024 lalu.
"Sesuai surat KPU RI, Bengkulu Utara tidak termasuk lokus perkara konstitusi. Sesuai aturan, maka KPUD dapat segera melaksanakan penetapan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang kemudian diserahkan kepada DPRD," terangnya.