Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Diundur, Apakah Akan Ada Pj Kepala Daerah? Begini Versi Putusan MK

Sabtu 04 Jan 2025 - 19:51 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Peraturan  Presiden (Pepres) Nomor 80  tahun 2024 tepatnya pada Pasal 22A ayat (2). 

Ketua KPUD, Santoso, menyampaikan, BRPK menjadi dasar pihaknya dalam Keputusan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang nantinya akan disampaikan kepada DPRD. 

"Saat ini kami juga masih menunggu," tukasnya. 

Kategori :