Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, diatur dalam Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 80 tahun 2024 tepatnya pada Pasal 22A ayat (2).
Ketua KPUD, Santoso, menyampaikan, BRPK menjadi dasar pihaknya dalam Keputusan Penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang nantinya akan disampaikan kepada DPRD.
"Saat ini kami juga masih menunggu," tukasnya.
Kategori :