Pelantikan Kada Hasil Pilkada 2024 Diundur, Apakah Akan Ada Pj Kepala Daerah? Begini Versi Putusan MK

Sabtu 04 Jan 2025 - 19:51 WIB
Reporter : Benny Siswanto
Editor : Ependi

Namun kali ini, kata Rifqi, pelantikan kepala daerah terpilih tetap menunggu hasil PHPU di MK. Penyamaan waktu pelantikan ini, kata dia, dimaknai sebagai prinsip keserentakan dalam Pemilu. 

BACA JUGA:Perlu Direktif Khusus Daerah Tanpa Sengketa Pilkada

BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih

"Itulah prinsip dasar dari Pilkada Serentak. Yang tidak sengketa pun, harus menunggu selesainya yang bersengketa," ungkapnya.

Belum Ada Surat Resmi ke Daerah 

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah,SSTP, MM, ketika dikonfirmasi mengatakan sejauh ini, belum ada regulasi resmi terkait kabar rencana penundaan pelantikan kepala daerah terpilih yang tengah santer tersebut. 

"Sejauh ini, belum ada konfirmasi resmi dari pusat. Kita tunggu saja," ujar Sekda.

Awalnya, direncanakan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur digelar pada 7 Februari 2025. Sedangkan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, dilantik pada 10 Februari 2025. 

BACA JUGA:Perlu Direktif Khusus Daerah Tanpa Sengketa Pilkada

BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih

Bedanya, Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Presiden di Istana Negara, Jakarta. Sedangkan kada di kabupaten/kota digelar di Provinsi oleh Gubernur. 

Rumor yang beredar, pelantikan Gubernur akan digeser menjadi tanggal 13 Maret 2025 dari rencana awal pada tanggal 7 Februari 2025. 

Bakal ada Pj kepala daerah? Sekda bilang, tetap menunggu konfirmasi resmi pula soal ini. Hanya saja, kata dia, berdasarkan putusan MK pada Maret 2025, menegaskan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2020 sampai dengan dilantiknya kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. 

"Kalau merujuk putusan MK begitu. Artinya, tidak ada Pj kepala daerah," ungkapnya. 

BACA JUGA:Perlu Direktif Khusus Daerah Tanpa Sengketa Pilkada

BACA JUGA:Persiapan Pelantikan Bupati dan Wabup Terpilih

Pada 18 Desember lalu, Pemda di Bengkulu mempersiapkan pengusulan pemberhentian dan juga pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah kepada Gubernur melalui DPRD. 

Kategori :