BENGKULU RU - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (12/12). Menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemenuhan, penghormatan dan perlindungan hak penyandang disabilitas. Uji publik tersebut salah satunya bertujuan untuk menyempurnakan Raperda inisiatif tersebut.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH mengatakan. Raperda ini menjadi tonggak sejarah dalam upaya pemerintah daerah (Pemda) untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Provinsi Bengkulu. Walaupun Raperda ini sendiri merupakan inisiatif dari DPRD Provinsi Bengkulu bagi pemenuhan hak atas penyandang disabilitas. "Uji publik ini kita lakukan karena menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung upaya pemda. Disamping itu agar Raperda ini kedepannya dapat benar-benar sempurna. Kitapun berharap keberadaan Raperda ini ketika disahkan menjadi Perda nantinya, dapat bermanfaat bagi masyarakat," ungkap Usin. Menurutnya, Raperda ini kedepannya juga ditargetkan dapat menjadi dasar bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Untuk menyusun program-program yang berkaitan dengan kepentingan penyandang disabilitas. BACA JUGA:Inpres 2024, Pemprov Bengkulu Usulan 10 Link Jalan "Sehingga dengan adanya regulasi ini, tercipta lingkungan yang lebih inklusif dan mendukung bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas," tegasnya. Lebih lanjut Usin menyampaikan, uji publik ini menjadi momen penting dalam proses legislatif yang melibatkan partisipasi publik. Dalam menentukan kebijakan yang dapat membawa dampak positif bagi masyarakat Provinsi Bengkulu. "Kita menargetkan tahun depan Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda," demikian Usin. (tux)
Kategori :