RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Persoalan air keruh yang terjadi di sungai yang berada di sekitar tambang batubara milik PT Patra Maga Nanditama (PMN), kini berproses di tataran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkulu Utara.
Plt Kepala DLH Kabupaten Bengkulu Utara, Maman Suherman, S.STP., MAP., mengungkapkan bahwa pihak PT PMN telah berkoordinasi dengan pihaknya untuk melakukan uji laboratorium air keruh yang ada di aliran sungai yang berada di sekitar perusahaan tambang tersebut.
"Sudah, mas. Pihak PT PMN sudah berkoordinasi dengan kita, untuk melakukan uji lab," ujar Maman Suherman kepada RU, hari Senin, 23 Desember 2024.
Disebutkannya bahwa, proses pengambilan sampel oleh pihak DLH juga telah dilakukannya.
BACA JUGA:PT PMN Ganti Rugi Aset Desa, Dasar Hitungan Siapa?
BACA JUGA:Diaudit BPKP, Perusakan Aset oleh PT PMN, Negara Rugi Hampir 1 Milyar
Hasilnya nanti akan keluar dalam kurun waktu 14 hari atau dua pekan setelah pengambilan sampel tersebut.
Dijelaskannya juga, bahwa pihak PT PMN telah mempunyai MOU dengan DLH Kabupaten Bengkulu Utara, fokus terkait untuk uji lab tentang pengendalian limbah perusahaan.
"Pengambilan sampling air sungai itu sudah dilakukan, hasilnya 14 hari kemudian, mas," jelasnya.
Dirinya juga mengimbau kepada sejumlah perusahaan atau pelaku usaha yang beroperasi di Bengkulu Utara, supaya tidak membuang limbah domestiknya secara serampangan.
BACA JUGA:Air Sungai Keruh di Tanjung Karet, Diduga Terdampak Aktivitas Tambang Batu Bara PT PMN
BACA JUGA:Tambang Batu Bara di Bengkulu ini Digeruduk Warga
Terpenting, para pelaku usaha harus memiliki instalasi pengolahan limbah dengan baik dan benar agar tidak mengakibatkan pencemaran lingkungan.
"Kami terus menghimbau kepada para pelaku usaha, agar memperhatikan instalasi pengolahan limbah, jangan sampai mencemari lingkungan," sambungnya.
Untuk diketahui, apabila terjadi pencemaran di aliran sungai, maka dampaknya sangat luas.