Penggemar Otomotif Jangan Sampai Tidak Tau ! Yuk Kenali Arti Dari Plat Nomor Putih Dan Hitam Pada Kendaraan

Minggu 22 Dec 2024 - 12:08 WIB
Reporter : Dodi Haryanto
Editor : Ependi

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemilik kendaraan perlu memahami perbedaan antara pelat nomor berwarna putih dan hitam, terutama untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang berlaku. 

Perbedaan warna ini bukan hanya soal tampilan, tetapi juga menunjukkan fungsi dan kategori kendaraan.

Aturan terkait warna pelat nomor telah diatur dengan jelas dalam kebijakan pemerintah, seperti yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. 

Penggunaan pelat nomor dengan warna yang sesuai tidak hanya mempermudah penegakan hukum, tetapi juga melindungi pemilik kendaraan dari kemungkinan terkena sanksi.

BACA JUGA:Ternyata Inilah 5 Tips Repaint Cat Velg Motor yang Tepat Beserta Langkah - Langkah Merawatnya, Yuk Disimak!

BACA JUGA:Khusus Bagi Pemula ! Kenali Efek Buruk Memanaskan Mobil Terlalu Lama

Perubahan terbaru dalam sistem pelat nomor kendaraan bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan mempermudah proses identifikasi di jalan raya. 

Jadi, apa saja perbedaan antara pelat nomor putih dan hitam, serta dampaknya bagi pemilik kendaraan?

Apa Itu Pelat Nomor Putih dan Hitam?

Definisi Pelat Nomor Putih.

Pelat nomor berwarna putih memiliki latar belakang putih dengan tulisan berwarna hitam. 

Biasanya digunakan untuk kendaraan pribadi. 

BACA JUGA:Bahaya Jika Sampai Kosong ! Kenali Beberapa Risiko Jika Tangki Motor Injeksi Sampai Kosong

BACA JUGA:Jangan Sembarangan Pilih Oli Motor ! Pahami Cara Memilih Oli Motor Yang Tepat

Warna ini dirancang untuk memudahkan identifikasi oleh pihak berwenang dan mempercepat proses pengawasan. 

Aturan mengenai pelat nomor ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2009, yang mengatur standar pelat nomor untuk kendaraan pribadi di Indonesia.

Pelat nomor dengan warna dasar putih juga meningkatkan visibilitas saat berkendara di malam hari. 

Kategori :